SURABAYA, FaktahukumNTT.com – 25 Oktober 2023
Forum Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (FM-NTT) Surabaya menyelenggarakan pembukaan agenda Temu Mahasiswa NTT Se-Indonesia II dengan tema “Dialog Kebangsaan: Pemuda Kolaborasi Reformasi Mahasiswa NTT Menuju Peradaban.”
Acara berlangsung di Gedung Auditorium Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya pada Rabu, 25 Oktober 2023
Rangkaian acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh sesepuh dan senior dari Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Ketua Umum Satu Darah Flobamora Jawa Timur (SDF-Jatim), Ketua Umum Flores Bersatu Indonesia Surabaya (FBI), serta beberapa tokoh pemerintahan seperti Perwakilan Gubernur Jatim, DPRD Komisi D tingkat Jatim, Walikota Surabaya, dan Rektor Unitomo.
Kegiatan ini dirancang untuk berlangsung selama empat hari, dari 25 hingga 28 Oktober, dan melibatkan mahasiswa NTT dari seluruh Indonesia.
Ketua FM-NTT, Fathurizal Husni, menyampaikan bahwa masih banyak mahasiswa NTT yang perlu lebih aktif dalam berkontribusi.
“Banyak mahasiswa NTT yang belum mengekspresikan diri dan melibatkan diri dalam pembentukan kader-kader, oleh karena itu, diperlukan semangat baru,” ujarnya.
Selain Ketua FM-NTT Surabaya, dalam kesempatan ini, Ketua Umum SDF Jatim, Drs. Mikdon Henki Tanaem, atau yang dikenal sebagai Bung Nedy, memberikan dorongan dan motivasi bagi mahasiswa NTT.
“Kami sebagai para senior menginginkan kalian memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk belajar, agar suatu hari nanti Tuhan memberikan kesempatan kepada kalian untuk menjadi pemimpin di daerah asal kalian,” kata Bung Nedy.
Pesan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum FBI Surabaya, G.W. Thody. Ia menggarisbawahi pentingnya berorganisasi dan memanfaatkan pengalaman di luar kampus untuk perkembangan pribadi dan profesional.
Acara ini dimulai dengan pemukulan gong oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya, dengan Walikota sebagai saksi utama, dihadiri oleh sejumlah tokoh undangan dan peserta yang hadir.
Reporter: Maksimus
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.