SIKKA, faktahukumntt.com – 1 Februari 2022
Pasar Alok sudah diresmikan penggunaan parkir kendaraan dengan sistem elektrik oleh Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Semua ini dengan satu harapan agar pengelolaan pasar dan parkiran sungguh memuaskan semua pihak serta pemasukan dana parkir jelas pertanggungjawabannya.
Satu persoalan yang juga tidak kalah pentingnya adalah jika terjadi kehilangan, kerusakan motor atau helm ditempat parkiran padahal pemilik kendaraan menerima karcis parkir tersebut dengan jelas tercantum dalam kertas parkir tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami”. Ini artinya, ketika terjadi kehilangan motor ataupun helm diparkiran tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak pengelola parkir.
Akhirnya pemilik kendaraan hanya gigit jari karena dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi atas parkir kendaraan miliknya ditempat parkiran tersebut.