Penulis: Satrio Ndaruyutanto (Staf Divisi SDMO (Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi) Bawaslu Sikka)

OPINI, Sikka.faktahukumNTT.com – 24 Mei 2023

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehubungan dengan tujuan pelaksanaan Pemilu maka penyelenggara Pemilu harus mampu menjaga kualitas Pemilu yang ditunjukkan dengan hasil pemilu yang berintegriitas dan akuntabel. Namun pada kenyataannya pelanggaran dan kecurangan kerap terjadi pada setiap pelaksanaan Pemilu dengan berbagai bentuk dan setiap tahapannya. Pelanggaran Pemilu berdasarkan jenisnya dibagai menjadi 4 kategori, yaitu :
a). pelanggaran administrasi,
b). pelanggaran tindak pidana,
c). pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
d). pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.

Partisipasi merupakan hal tentang turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan atau berperan serta. Peran politik terkait erat dengan aktivitas – aktivitas politik, mulai dari peranan para politikus profesional, pemberian suara, aktivitas partai sampai demonstrasi. Dalam pengertian umum, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik.

Kegiatan ini dapat berupa pemberian suara dalam pemilu, menjadi anggota suatu partai dan lain sebagainya. Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilu. Proses politik dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik. Untuk itu pemilu yang demokratis meniscayakan partisipasi masyarakat itu sendiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.