Pengawasan partisipatif adalah bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye, masa tenang dan hari H pemilihan.

Adapun aktivitas yang dapat dilakukan yaitu dengan memantau pelaksanaan pemilu, melaporkan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Pengawasan partisipatif ini merupakan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi gerakan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang Kepemiluan dan teknik pengawasan. Harapan besar pula mendorong pengawasan partisipatif ini dibangun atas dasar kesadaran, kerelawanan dan panggilan hati nurani untuk ikut berperan serta mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Pada prinsipnya, urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan.

Dengan peningkatan jumlah penduduk, daerah pemilihan, dan jumlah kursi, seharusnya juga berimbang pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Pada prinsip pengawasan partisipatif yang digaungkan pengawas pemilu adalah masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi lebih mengarah pada pengawalan proses pemilihan sejak awal. Pengawas pemilu berupaya membangun sinergi dengan para stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula), ter-masuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada, minimal menjadi informan awal bagi pengawas pemilu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.