Penulis : Josse

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS., Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya.

SIKKA faktahukumntt.com – Kamis 23 Juni 2022

Lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memang membawa angin segar bagi bangsa Indonesia yang multi agama. Mengapa karena di dalam Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, mengakui keterlibatan Allah dalam perkawinan pasangan calon suami istri.Pertama Di NTT Pemkot Kupang Danai Ujian Kompetensi Wartawan

Atau pasangan pria dan wanita sudah sepakat berumahtangga dan memohon Karunia Ilahi turun dalam perkawinan tersebut. Oleh karena itu, bagi orang Katolik, perkawinan adalah sebuah sakramen yang berimplikasi pada TAK TERCERAIKAN.

Di sisi lain undang undang perkawinan dikatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 2, adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah perkawinan dianggap sah karena pencatatan atau karena disahkan menurut agama dan kepercayaan?