Rm. van Lith seorang Pastor Misionaris yang diutus ke Hindia Belanda membangun sebuah sekolah di Muntilan. Rm. van Lith atau Romo Fransiskus Georgius Josephus van Lith, selaku pendiri sekolah Van Lith yang merupakan sekolah Katolik pertama di Indonesia merupakan seorang Pastor Misionaris lahir di Oirschot, Brabant, Nederland pada tanggal 17 Mei 1863 yang ditahbiskan menjadi pastor pada tanggal 8 September 1894, dan diutus ke Hindia Belanda.
Beliau pertama menjalani misi di Semarang dan dipindahkan ke Mendut dan Muntilan pada tahun 1899. Saat itu beliau berhasil melakukan pembaptisan untuk 171 orang di sebuah mata air di bawah pohon Sono atas permintaan dari seorang sesepuh dari Kalibawang, yang saat ini tempat pembaptisan tersebut dijadikan sebagai Kawasan Ziarah Goa Maria Sendangsono.
Sekolah ini awalnya merupakan sekolah calon katekis di Semarang yang didirikan pada tahun 1896. Sekolah calon katekis ini kemudian diubah statusnya oleh Rm. van Lith pada tahun 1900 menjadi Kweekschool-A (sekolah guru). Semakin hari murid di Kweekschool-A semakin bertambah, sehingga pada tahun 1904 Kweekschool-A mendapat bantuan subsidi dari pemerintah kolonial.
Melihat Kweekschool-A semakin banyak mendapat murid pribumi maka dikeluarkan gagasan untuk mendirikan Kweekschool-B. Dimana Kweekschool-A menggunakan bahasa pengantar dengan bahasa lokal, sedangkan Kweekschool-B menggunakan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantarnya.
Pada tahun 1906 didirikan sebuah yayasan yang bernama Romasche Catholic (RC) Kweekschool te Moentilan yang nantinya akan mengelola sekolah-sekolah guru di Muntilan, Mendut dan Ambarawa dengan sekolah-sekolah latihannya. Pada tahun 1910 Kweekschool Muntilan diubah menjadi Kolese Xaverius. Rama Merteens ditunjuk sebagai rektor pertama kolese tersebut.
Jerih payah Rm. van Lith akhirnya membuahkan hasil yaitu tanggal 25 Juni 1912, Kweekschool Muntilan mendapat pengakuan status disamakan dari pemerintah kolonial Belanda.
Reporter: Maria Magdalena
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.