FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Gong Pilkada Sikka belum dibunyikan namun sejumlah partai politik di Sikka yang memiliki kursi di DPRD Sikka mulai sibuk membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Sikka periode 2024-2029.
Hari ini Senin 15 April 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sikka menggelar konferensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon pemimpin yang akan memimpin masyarakat Sikka lima tahun kedepan.
Ketua DPC PDIP Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang juga adalah mantan bupati Sikka periode 2018-2023 didampingi bendahara DPC PDIP Sikka Stef Sumandi yang saat ini menjabat anggota DPRD kabupaten Sikka didampingi pula Sekretaris II DPC PDIP Sikka Yansen Seda beserta sejumlah kader banteng moncong putih menggelar konferensi pers di sekretariat DPC PDIP Sikka jalan Wairklau kota maumere.
Sejumlah poin penting yang dibacakan langsung oleh ketua DPC PDIP Sikka Fransiskus Roberto Diogo berdasarkan surat DPP PDI perjuangan dan DPD PDI perjuangan Propinsi NTT terkait jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024.
“Berdasarkan surat DPP PDIP pusat nomor 6029/III/DPP/2024 perihal instruksi pematangan politik dan penjaringan pilkada serentak tahun 2024 tanggal 28 maret tahun 2024 dan surat DPD PDI Perjuangan Propinsi NTT maka DPC PDIP Sikka sudah berproses dengan rapat internal DPC PDIP Sikka untuk Selanjutnya membuka kesempatan pendaftaran calon kepala daerah dan wakili kepala daerah” .
Bupati Sikka Periode 2018-2023 itu menyampaikan secara struktur partai DPD PDIP NTT telah mengumumkan pendaftaran calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tanggal 12 april 2024 yang lalu.
Oleh karena itu Kata Robi Idong, DPC PDIP Sikka sesuai arahan akan membuka pendaftaran bakal calon bupati Sikka dan wakil bupati Sikka pada pilkada 2024 tidak dipungut biaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.