3. Waduk Napun Gete
Waduk Napun Gete proses politik itu terjadi sejak tahun 2010 pada saat itu saya menjadi ketua komisi 11 saat itu saya minta kepada pemerintah untuk membangun waduk di NTT bukan hanya di Sikka tapi di NTT karena kalau bangun embung jaman pa harto sudah banyak bangun embung embung. saat itu pada jaman SBY saya minta terus tapi tidak dikasih nah pada tahun 2019 Saya menjadi ketua tim pemenangan Jokowi-Maaruf Amin untuk NTT. Saat itu Saya dikasih target 80% untuk kemenangannya tapi melampaui target 89, 7 % nah disitulah pa Jokowi tanam kaki untuk NTT khususnya di kabupaten Sikka Dia taru 1 triliun bangun waduk Napun Gete.

4. 100 rumah layak huni di Sikka ini ada 4.200 rumah tidak layak huni tidak mungkin saya kerjakan sendiri secara pribadi tidak mungkin tapi sampai sekarang hampir 100 rumah sudah di bangun tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sikka , tidak hanya di Sikka tapi di Flores Timur dan lembata juga ada.

5. Kabupaten Sikka Dapat Pinjaman Dari PT SMI Tahun 2021 kalau saya tidak turun tangan kabupaten ini tidak punya anggaran untuk membangun , mereka coba pinjam uang ke pusat ke PT SMI. PT SMI itu punya departemen Keuangan dia tahun tidak bisa tembus datang ke Saya hanya dua bulan mereka dikasih 216 miliar tetapi setelah itu Dia (Bupati) mulai tipu lagi karena Dia (Bupati) juga ketua partai politik

Dia mulai tipu bahwa bukan saya yang urus loh saksinya ada ini Saksinya Saksi hidup Sekda yang sekarang jadi penjabat bupati Sikka waktu itu datang ke rumah Saya minta minta kaya orang mengemis Saya tidak bohong waktu itu minta tolong kaka tolong kaka waktu itu untung saya tidak foto ini Saya buka sekalian.

Kalau kita tidak punya jaringan mana dapat . Yang waktu itu minta tolong saya untuk dapat pinjaman dari PT SMI itu selain kabupaten Sikka juga kabupaten Lembata. Lembata pun saya bantu dan akhirnya dapat 225 miliar setelah dapat Bupati dan istrinya langsung terbang ke Jakarta ucapkan terimakasih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.