FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kabupaten Sikka menggelar rapat kerja cabang menyikapi hasil pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berlangsung tanggal 14 februari 2024 lalu yang berlangsung di permatasari hotel kelurahan waioti Sikka, NTT Sabtu, (23/03/2024).
Rapat kerja tersebut membahas hasil pemilu mulai dari tingkat pusat (Pilpres), Pileg (DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPC partai gerindra kabupaten Sikka Stefanus Say, Ketua Badan pemenangan pemilu DPC Gerindra Gabriel Daga dan Wakil Ketua DPC Gerindra Sikka Paul Pa’u serta hadir Ketua Dewan Penasihat partai gerindra Sikka Marsel Litong, para Ketua PAC, kader dan simpatisan partai gerindra Sikka.
Selain kader Gerindra, hadir pula 3 anggota DPRD Sikka dari fraksi partai gerindra periode 2019-2024 dan terpilih kembali 2024-2029 Stefanus Say, Fabianus To’a dan Merison Botu.
Dalam rapat kerja tersebut Sejumlah kader Gerindra Sikka mengeluhkan agar harus ada pembenahan di tingkat DPC dan PAC di kabupaten Sikka mulai dari rekruitmen dan kaderisasi.
Menurut mereka rekruitmen caleg harus mempertimbangkan keseimbangan wilayah hal tersebut didasari kegagalan partai dalam merebut kursi dapil Sikka 2 yang meliputi Kecamatan Nele, Lela, Koting, Kangae, Kewapante, dan Hewokloang karena rekruitmen caleg hanya di wilayah timur dan di kecamatan nele Koting dan lela tidak ada caleg itu yang membuat dapil 2 gagal.
Tidak hanya itu ada beberapa poin yang dinilai masih terlalu lemah salah satunya adalah rekruitmen saksi yang dinilai terburu-buru sehingga hasilnya tidak maksimal.
Oleh karena itu mereka menilai Pengurus ranting ditinjau kembali dan harus dibenahi dari sekarang karena saat ini partai gerindra akan menghadapi pilkada jsikka 27 November 2024 jangan sampai gagal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.