FK, Sebanyak 999 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (ABPD) dari 181 desa di Kabupaten Sikka menerima SK perpanjangan masa jabatan sesuai periodesasi masa jabatan di desa masing-masing.

Pengukuhan dan Penyerahan SK (Surat Keputusan) Bupati Sikka tersebut berlangsung di aula Sikka Conventon Centre, Sabtu. 18 Januari 2025 dan dihadiri langsung seluruh anggota BPD se Kabupaten Sikka.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka nomor 481-660 /HK/2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota badan Permusyawaratan desa dalam wilayah Kabupaten Sikka masa jabatan Anggota BPD masa jabatan 2019-2027, 2020-2028, 2021-2029, 2022-2030 dan 2023-2031.

999 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dari 181 Desa di Kabupaten Sikka

Surat Keputusan Bupati Sikka tersebut ditetapkan di Maumere pada tanggal 4 Desember tahun 2024 oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera.

Adrianus yang meminpin langsung upacara pengukuhan, dalam sambutanya menyampaikan agar anggota BPD harus selalu bersyukur dengan setiap penghasilan yang diterima.

“Kita harus bersyukur dengan semua yang kita miliki tidak perlu rasa minder dengan penghasilan karena tugas kita adalah tugas pelayanan kepada masyarakat ” ungkap Adrianus Firminus Parera dalam pidatonya dihadapan 999 anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Sikka.

Selain itu, Lanjut Adrianus, Anggota Badan Permusyawaratan Desa harus lebih rajin menjalankan tugasnya , rajin ke kantor bahkan harus memberikan masukan masukan untuk pembangunan desa .

Selanjutnya, menanggapi isi surat keputusan Bupati Sikka terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD ,

Anggota BPD dari desa habi, Bunda Maiyora menegaskan Dirinya berharap ada kesejahteraan cukup untuk anggota BPD se Kabupaten Sikka.

“Terhadap isi SK terkait jaminan kesehatan Saya berharap muda mudahan bisa terwujud karena kami selama ini tidak diperhatikan terkait jaminan kesehatan” ungkap Bunda Maiyora.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.