FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE –  Rencana pengadaan bantuan tenda jadi dan kursi melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sikka dengan menggunakan alokasi Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.330.500.000 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, ditunda pelaksanaannya (dibatalkan).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sikka, Paulus Prasetya kepada media ini Jumat (22/3/2024) sore, mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi Kepala Dinas Nakertrans Sikka, Valerianus Samador dan disampaikan bahwa kegiatan pengadaan bantuan tenda jadi dan kursi tidak jadi dilaksanakan atau digeser pelaksanaannya. Pergeseran itu dilakukan karena item kegiatan pelatihannya belum ada.

Lanjutnya, item kegiatan bantuan tenda jadi dan kursi masuk di dalam kegiatan yang mendukung bidang pendidikan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum, sehingga kegiatan yang dilakdanakan mesti mengikuti ketentuan regulasi dimaksud.

“Polanya kan harus ada pemberian bantuan dan pelatihan. Semestinya dinas terkait ketika membuat rincian belanja tidak boleh hanya ada item barang yang mau dibantu, tetapi ada pula kegiatan lain yang mendukung seperti pelatihan. Jadi perlu ada biaya untuk narasumbernya, biaya untuk pelaksanaan pelatihannya,” ungkap Paul Prasetya.

Dengan demikian, kata Paul Prasetya,
jika sub kegiatannya sudah benar sesuai ketentuan PMK 110 Tahun 2023, maka pada komponen rincian belanja harusnya jangan hanya pengadaan barang yang mau dibantu tetapi ada juga komponen kegiatan pelatihan.

“Kan kegiatan bidang pendidikan dari DAU SG jadi mesti ada kegiatan pelatihan,” ungkapnya.

Terkait dana DAU SG, kata Paul Prasetya, semua uangnya belum dicairkan. Saat ini sedang dalam proses pengajuan dengan melaporkan program kegiatan yang direncanakan di dalam APBD. Kementerian Keuangan akan memverifikasi, kemudian untuk memastikan diterima atau tidak, kita mesti menunggu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.