FAKTAHUKUMNTT.COM., SIKKA-NTT – CV Emanuel, yang berkantor di jalan Anggrek kelurahan Kotauneng Kabupaten Sikka NTT, kembali memberikan bantuan berharga kepada warga desa Semparong, Sikka NTT.

Pada tanggal 12 Desember 2023, sebanyak 217 rumah di pulau Sukun menerima bantuan lampu tenaga surya dari perusahaan ini.

Bantuan tersebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) CV Emanuel, setelah sebelumnya pada tahun 2022, perusahaan ini memberikan bantuan paket tenaga surya untuk kapela di pulau besar.

Direktur CV Emanuel, Edward Atuna, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai respons terhadap kondisi pulau Semparong yang masih belum dapat menikmati listrik dari PLN.

“Sebanyak 217 rumah di desa Semparong hari ini menerima bantuan lampu tenaga surya dari CV Emanuel. Perwakilan warga hadir untuk menerima bantuan ini,” ujar Edward.

Setiap rumah menerima paket bantuan yang terdiri dari dua bola lampu dengan daya masing-masing 5 watt dan 3 watt, viting, dan kabel. Jika diuangkan, total nilai keseluruhan bantuan ini mencapai lebih dari 51 juta rupiah.

Meski dana terbatas, Edward menyatakan tekad CV Emanuel untuk terus membantu kepentingan warga terisolir seperti di desa Semparong.

“Kita memberikan bantuan ini karena desa Semparong merupakan wilayah 3T (terluar, terjauh, tertinggal) di Kabupaten Sikka,” tambahnya.

Edward menuturkan bahwa Semparong menjadi pilihan CV Emanuel karena kondisi desa yang sangat terpencil.

“Listrik tidak ada, sinyal susah, air bersih tidak ada. Semua itu membuat hati kita tergerak untuk membantu,” jelasnya.

Bantuan diserahkan langsung oleh Darman, mantan kepala desa Semparong yang juga menjadi perwakilan masyarakat.

Darman menyampaikan terima kasih atas bantuan ini, mengakui bahwa ini merupakan bentuk kepedulian CV. Emanuel yang murni melalui program CSR, bukan terkait dengan politik atau calon legislatif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.