FK, Warga kecamatan Palu’E Kabupaten Sikka, NTT dihebokan dengan penemuan tengkorak manusia di pinggir pantai Pulau Palu’E tepatnya di desa Tuanggeo dusun Sali (Selasa / 18 /02 /2025).

Tengkorak manusia tersebut terombang ambing ditepi pantai tampak dikerumuni warga setempat yang datang melihat dari dekat.

Bripka Putra, anggota polres Sikka yang bertugas di Kecamatan Palu’E yang datang di lokasi kejadian langsung mengevakuasi jasad tengkorak manusia tersebut dan dibawah ke kantor Kasubsektor Palu’E.

Sampan Viber yang ditemukan Yohanes

Dibantu warga setempat, jasad tengkorak manusia diisi didalam karung dan diangkut menggunakan perahu nelayan menuju kantor Kasubsektor Palu’E.

Sebelumnya Yohanes Lobi warga RT 06 RW 02 dusun Ratumangge desa Maluriwu. Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 6 pagi menemukan sampan berjenis viber ukuran 3 GT terombang ambing di seputaran perairan pulau Palu’E tak jauh dari lokasi penemuan jasad tengkorak.

Yohanes lobi yang hebdak mencari ikan menemukan sampan tersebut , Ia lalu membawah sampan tersebut ke tepi pantai .

“Kemarin sekitar jam 4 pagi Saya bersama adik Saya Ware itu sementara tebar jala disekitar situ sampai jam 6 pagi saya senter ke arah utara karena Saya lihat ada benda putih setelah itu Saya bersama adik saya mendekati benda itu tau tauhnya sampan viber yang posisinya terbalik lalu Kami berdua tarik ke darat , setelah tarik kedarat Saya bersama Adik Saya kuras airnya sampai kering lalu kami putuskan untuk gandeng sampan itu sampai ke pelabuhan Kami”, Demikian cerita Yohanes saat dikonfirmasi media ini.

Jasad tengkorak diisi didalam karung untuk dibawah ke kantor Kasubsektor Palu’E

Yohanes juga menjelaskan bahwa Ia dan adiknya tidak menemukan jasad tengkorak disekitar lokasi tersebut.

Sampai berita ini diturunkan jasad tengkorak tersebut masih disimpan di pos pol Palu’E dan belum dilakukan tindak lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.