MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 22 September 2023

Kepolisian Resor Sikka (Polres Sikka) kembali mendistribusikan air minum bersih kepada warga desa Bura Bekor kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT (Jum’at 22/09/2023) .

Pendistribusian air minum bersih tersebut dikawal langsung oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H. SIK, MM, SIK, MM didampingi KBO Lantas polres Sikka, Kapolsek Bola serta sejumlah personil polisi polres Sikka.

Pemberian air minum bersih ini dalam rangka HUT lalulintas Bayangkara yang ke-68 maka dari itu Kami dari Satlantas Polres Sikka lakukan bakti sosial untuk memberikan bantuan berupa air minum bersih kepada masyarakat diwilayah kecamatan bola dimana daerah ini memang kesulitan air bersih

Demikian disampaikan Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H. SIK, MM, SIK, MM kepada wartawan di desa Bura Bekor Kecamatan Bola Kabupaten Sikka NTT.

Air minum bersih yang didistribusikan Polres Sikka akan diberikan kepada warga di tiga dusun yaitu Dusun Orinbelan, Dusun Klotong, dan Dusun Gade .

Total air minum bersih yang diberikan kepada warga masyarakat desa Bura Bekor sebanyak 16 500 liter yang nantinya setiap dusun akan mendapatkan air minum bersih sebanyak 5500 liter .

Air minum bersih tersebut dibagikan kepada 300 kepala keluarga yang tersebar di tiga Dusun.

Lebih lanjut kata Dia” bantuan air minum bersih ini akan terus diberikan kepada desa desa di wilayah kabupaten Sikka yang mengalami kesulitan air bersih oleh karena itu Ia berharap kepada desa desa di Sikka yang mengalami kesulitan air minum bersih agar segera menginformasikan kepada pihak polres Sikka untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H. SIK, MM, SIK, MM berharap dengan bantuan air minum bersih ini bisa meringankan kebutuhan air minum bersih untuk masyarakat sekitarnya.

Desa Bura Bekor adalah desa pemekaran dari desa Wolonwalu

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.