FAKTAHUKUMNTT.COM., KUPANG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari tanggal 14 hingga 18 November 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan NTT yang dianggap rawan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah National Border Management Consultation Meeting on Drugs Trafficking at The Border yang akan berlangsung pada 15 November 2023 di Kota Kupang.

Acara ini merupakan kerjasama antara BNN dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), sebuah badan PBB yang berfokus pada masalah obat-obatan terlarang dan kejahatan.

“National Border Management Consultation Meeting ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar negara dalam mencegah penyelundupan narkoba di perbatasan,” ujar Riki Yanuarfi.

Selain itu, Komjen Golose akan mengadakan dialog kepahlawanan dengan tema “Perang Melawan Narkoba, Wujudkan NTT Bersinar”, serta deklarasi komitmen bersama untuk melawan narkoba. Pada 17 November 2023, akan dilaksanakan peluncuran program Wisata Bersinar di Labuan Bajo, yang bertujuan untuk mempromosikan pariwisata bebas narkoba di NTT.

Riki Yanuarfi juga menambahkan bahwa BNN bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk badan-badan luar negeri dan penjaga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. “Seluruh kepala PLBN di Indonesia akan hadir di Kupang untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.