Faktahukumntt.com, Sikka – Komisi 1 DPRD Sikka menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan Rumah Sakit Umum dr.Tc Hilers Maumere yang menjadi mitra .
Rapat kerja berlangsung di ruang Kula Babong DPRD Sikka Kamis, 27 Februari 2025.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri dan di hadiri sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Sikka.
Sementara mitra pemerintah yang hadir diantaranya Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus, Direktur RSUD Tc hilers Maumere dr. Clara Francis serta sejumlah dokter yang bekerja di rumah sakit Tc Hilers.
Rapat kerja membahas sejumlah agenda penting diantaranya terkait manajemen pengelolaan rumah sakit, pembagian jasa COVID-19 JKN, dan Insentif dokter Ahli.
“Rapat kerja kali ini kita akan bicara soal ketersediaan dokter Ahli anastesi bagi masyarakat kabupaten Sikka dan yang kedua adalah pembagian jasa medis yaitu jasa pelayanan dan jasa COVID-19”, tegas Manto Eri.
Mengawali kalimat pembuka, Ketua Komisi 1 menegaskan pihaknya juga meminta data penerima jasa COVID-19 agar dibuka secara transparan berdasarkan nama penerima.
“Kami minta data, data perhitungan pembagian jasa COVID-19 by name supaya kita tahu perhitungannya skemanya bagaimana, atauranya sepertinya apa terhadap seluruh stakeholder di rumah sakit karena itu adalah dana yang terimput didalam APBD”, tegas Manto.
Lebih lanjut Tegas Manto ‘Semua orang yang mendapatkan jasa COVID-19 kami minta data itu supaya bisa diberikan kepada kami (lembaga DPRD Sikka)”
Menanggapi pernyataan terkait pembagian jasa pelayanan medis di rumah sakit Tc Hilers Maumere, direktur Rumah Sakit Tc Hilers Maumere dr.Clara Francis membeberkan dasar hukum pembagian jasa pelayanan medis.
“Sebelum tahun 2015 pembagian jasa di rumah sakit itu didasarkan pada SK direktur dan SK bupati dan setiap kali ada pembagian itu pasti ada gejolak di internal oleh karena itu mulai tahun 2015 pembagian jasa layanan kesehatan di rumah sakit Tc Hilers Maumere milai dengan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2016 tentang pembagian jasa pelayanan rumah sakit Tc Hilers , kemudian peraturan bupati nomor 46 tahun 2019 dan itu yang dipake sampai saat ini”, tegas Clara Francis.
Selain itu Pihaknya menegaskan saat ini belum ada peraturan bupati terbaru menjawab beberapa layanan layanan terbaru yang belum diatur didalam perbub 46 tahun 2019 tentang pembagian jasa layanan medis di rumah sakit Tc Hilers Maumere.
Oleh karena saat ini pihaknya bersama pemerintah masih menggodok 10 perbub sebagai payung hukum yang didalamnya termasuk pembagian jasa medis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.