FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Bantuan Kursi dan Tenda 1 Miliar Lebih Untuk Kecamatan Palu’e, Ditengah Kondisi Elnino yang melanda wilayah kecamatan Palu’e saat ini membuat masyarakat Palu’e yang sebagian besar adalah petani mengalami gagal panen.

Masalah kekeringan Akibat curah hujan rendah yang berdampak pada gagal tanam dan gagal panen dialami petani palawija di kecamatan Palu’e sejak November 2023 hingga Maret 2024 .

Ditambah dengan harga kebutuhan pokok seperti Beras dan jagung yang terus melambung membuat masyarakat Palu’e semakin tercekik.

Ditengah Kondisi seperti itu beredar dokumen sebaran program dan kegiatan tahun 2024 dari pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Perencanaan Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Sikka yang salah satu item berisi pengadaan bantuan Kursi dan Tenda Jadi bernilai fantastik yaitu RP. 1.330.500.000 (Satu Milar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari DAU SG.

Dokumen berlogo Pemda Sikka dengan gambar latar kantor bupati Sikka itu berjumlah 31 halaman yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Badan Perencanaan Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Sikka Drs. Marianus A. Anti, M. Si pada tanggal 21 februari 2024.

Menariknya di dalam dokumen sebaran program dan kegiatan khusus wilayah kecamatan Palu’e Pemda Sikka bukannya menjawab kebutuhan akan ancaman rawan pangan masyarakat akibat gagal panen malah muncul sebaran program bantuan kursi dan tenda jadi yang nilainya mencapai 1 miliar lebih.

Berdasarkan data yang disajikan khusus kecamatan Palu’e pada kolom rincian sub kegiatan nomor 14 tertulis “bantuan tenda jadi dan kursi” Kecamatan Palu’e. Namun belum diketahui pasti di desa mana bantuan tenda jadi dan kursi itu karena pada kolom Desa/Kelurahan masih kosong.

Sementara untuk total pagu anggaran tertera angka 1.330.500.000 dengan sumber dana DAU SG. Sedangkan
dalam Dokumen tersebut belum diketahui dinas teknis mana yang akan melakukan pengadaan bantuan tenda jadi dan kursi untuk kecamatan Palu’e tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.