FK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka resmi memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Mall Pelayanan Publik tersebut diluncurkan Kamis, 12 Desember 2024 oleh pemerintah sikka melalui penjabat bupati sikka Adrianus Firminus Parera dan kementerian PANRB melalui zoom dan dihadiri oleh OPD lingkup pemda sikka, lembaga akademis, dan para pengusaha di sikka.

Dasar Hukum Mall Pelayanan Publik

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 : “Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.”

Tujuan Diselenggarakan Mall Pelayanan Publik

• Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
• Meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

11 Dinas, Badan , BUMD, Instansi Vertikal, BANK Di Kabupaten Sikka Yang Masuk Dalam Daftar Pelayanan Publik Yang Akan Melayani Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Sikka.

DPMPTSP
1. Perizinan Berusaha
2. Perizinan Non Berusaha
3. Non Perizinan

DUKCAPIL
1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran Dan Kematian
3. Layanan Info Kependudukan

BAPENDA
1. Pendaftaran OP Baru
2. Pembayaran Pajak Dan Retribusi
3. Layanan Informasi

LINGKUNGAN HIDUP
1. SPL , UKL dan UPL
2. Rekomendasi Teknis
3. Layanan Informasi

DINAS PUPR
1. Kesesuaian Kegiatan PR
2. Persetujuan Bangunan Gedung
3. Layanan Informasi

KPP PRATAMA
1. Pendaftaran NPWP
2. Aktivasi e-FIN
3. Aktivasi WP & Non Efektif

KANTOR IMIGRASI
1. Pelayanan Keimigrasian WNI
2. Pelayanan Keimigrasian WNA
3. Layanan Informasi

BPJS KESEHATAN
1. Pelayanan Administrasi
2. Penanganan Pengaduan PIPP
3. Layanan Informasi

BANK NTT
1. Layanan Jasa Perbankan
2. Layanan Informasi

PERUMDA WAIRPUAN
1. Pembayaran Rekening Air
2. Pemasangan Baru
3. Pengaduan Dan Layanan Informasi

ATR PBN
1. Pengecekan Sertifikat
2. Pemecahan Bidang Tanah
3. Peralihan Hak Jual Beli
4. Peralihan Hak Pewarisan
5. PTP PKKPR
6. Layanan Konsultasi Dan Informasi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.