FK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka resmi memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Mall Pelayanan Publik tersebut diluncurkan Kamis, 12 Desember 2024 oleh pemerintah sikka melalui penjabat bupati sikka Adrianus Firminus Parera dan kementerian PANRB melalui zoom dan dihadiri oleh OPD lingkup pemda sikka, lembaga akademis, dan para pengusaha di sikka.
Dasar Hukum Mall Pelayanan Publik
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 : “Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.”
Tujuan Diselenggarakan Mall Pelayanan Publik
• Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
• Meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
11 Dinas, Badan , BUMD, Instansi Vertikal, BANK Di Kabupaten Sikka Yang Masuk Dalam Daftar Pelayanan Publik Yang Akan Melayani Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Sikka.
DPMPTSP
1. Perizinan Berusaha
2. Perizinan Non Berusaha
3. Non Perizinan
DUKCAPIL
1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran Dan Kematian
3. Layanan Info Kependudukan
BAPENDA
1. Pendaftaran OP Baru
2. Pembayaran Pajak Dan Retribusi
3. Layanan Informasi
LINGKUNGAN HIDUP
1. SPL , UKL dan UPL
2. Rekomendasi Teknis
3. Layanan Informasi
DINAS PUPR
1. Kesesuaian Kegiatan PR
2. Persetujuan Bangunan Gedung
3. Layanan Informasi
KPP PRATAMA
1. Pendaftaran NPWP
2. Aktivasi e-FIN
3. Aktivasi WP & Non Efektif
KANTOR IMIGRASI
1. Pelayanan Keimigrasian WNI
2. Pelayanan Keimigrasian WNA
3. Layanan Informasi
BPJS KESEHATAN
1. Pelayanan Administrasi
2. Penanganan Pengaduan PIPP
3. Layanan Informasi
BANK NTT
1. Layanan Jasa Perbankan
2. Layanan Informasi
PERUMDA WAIRPUAN
1. Pembayaran Rekening Air
2. Pemasangan Baru
3. Pengaduan Dan Layanan Informasi
ATR PBN
1. Pengecekan Sertifikat
2. Pemecahan Bidang Tanah
3. Peralihan Hak Jual Beli
4. Peralihan Hak Pewarisan
5. PTP PKKPR
6. Layanan Konsultasi Dan Informasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.