FAKTAHUKUMNTT.COM., MAUMERE – Tim SAR Gabungan ahkirnya berhasil mengevakuasi 19 Orang Warga Pulau Palue Kab.Sikka Nusa Tenggara Timur yang terombang ambing di perairan Ndondo Kab.Ende (11/12/2023) dalam keadaan selamat
Evakuasi dilakukan lantaran kapal KM Rokatindo Express yang ditumpangi warga pulau Palu’E yang berlayar dari maumere tujuan Palu’E mengalami mati mesin pada pukul 12.00 Wita Hari Senin, 11 Desember 2023.
“Kronologi kejadian bermula pada pukul 09.00 Wita Kapal Penumpang Rokatindo Ekspress berangkat dari Pelabuhan Lauren Say Maumere menuju Pulau Palue tapi naas sekitar Pukul 12.00 Wita kapal mengalami mati mesin dan hanyut hingga perairan Ndondo Kabupaten.Ende,” Terang Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere Supriyanto Ridwan.
Setelah mendapat informasi dari warga Palu’E tim SAR langsung bergerak cepat ke arah barat untuk mengevakuasi para penumpang KM Rokatindo Ekspress.
“setelah menerima info Kami langsung mengerahkan Tim SAR Gabungan menuju lokasi dengan menggunakan KN (Kapal Negara) SAR Puntadewa 250 dengan jarak menuju lokasi sekitar 25.2 Nautical Mile atau satu jam lebih perjalanan dengan kecepatan 15 Knot, tepat Pukul 15.45 Wita Tim SAR berhasil menemukan Kapal Rokatindo Ekspress dan langsung melakukan proses evakuasi ke Kapal KN SAR Puntadewa”.
Lebih lanjut kata Riswan’ Kemudian para penumpang dipindahkan ke atas kapal Basarnas dan dibawa menuju Pelabuhan Pulau Palu’E dan Pukul 17.00 Wita KN SAR Puntadewa 250 berhasil sandar di pelabuhan Pulau Palue seluruh korban yang berjumlah 19 orang sehat dan selamat hanya sedikit lemas setelah sempat teromabng-ambing sedangkan untuk ABK yang berjumlah 3 Orang memilih untuk melakukan perbaikan kapal”, Tandas Ridwan di akhir wawancara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.