FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Nasib naas menimpa Maria Tia wanita (42) tahun warga desa Rokirole kecamatan Palu’E Kabupaten Sikka NTT meninggal dunia Rabu (17/04/2024) pagi setelah digigit anjing rabies sekitar 5 bulan lalu di kampungnya di desa Rokirole.
Maria meninggal dunia dalam perjalanan dari Puskesmas Palu’E menuju Pelabuhan Kerica Palu’E hendak di rujuk ke RSUD Tc hilera Maumere setelah kurang lebih 1 hari hari dirawat di puskesmas.
Maria Tia adalah korban kedua warga Palu’E yang meninggal dunia di puskesmas Palu’E akibat gigitan anjing rabies.
Setelah sebelumnya pada Maret 2024 lalu warga desa tuanggeo berusia sekitar 40 tahun (wanita) meninggal dunia di puskesmas Palu’E akibat gigitan anjing rabies.
PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus saat dikonfirmasi (17/4/24) menyampaikan warga Palu’E meninggal dunia setelah dirawat di puskesmas Palu’E akibat gigitan anjing.
“Ada laporan dari Puskesmas Palu’E ada yang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies saat ini kami masih tunggu rekam medisnya”
Petrus Herlemus menjelaskan Korban meninggal dunia setelah dirawat kurang lebih sehari dengan gejala rabies.
“Pasien yang meninggal dunia itu warga desa Rokirole atas nama Maria Tia beruaia 42 tahun. Korban meninggal dunia setelah dirawat di puskesmas Palu’E kurang lebih 1 hari dengan gejala rabies . Korban digigit anjing sekitar 5 bulan lalu dan tidak mendapatkan Vaksin Anti Rabies”, Ungkap Herlemus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.