<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS Kesehatan &#8211; Fakta Hukum Sikka</title>
	<atom:link href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sikka.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Maumere</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Mar 2025 05:28:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-cropped-512-5-1-32x32.png</url>
	<title>BPJS Kesehatan &#8211; Fakta Hukum Sikka</title>
	<link>https://sikka.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPJS Kesehatan Jamin Layanan Tetap Optimal di Libur Lebaran! Ini Cara Aksesnya</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-jamin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 05:23:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Cara Aksesnya]]></category>
		<category><![CDATA[Jamin Layanan Tetap Optimal]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=16317</guid>

					<description><![CDATA[Faktahukumntt.com, Jakarta &#8211; BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Dina Anjayani mengatakan untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktahukumntt.com</strong>, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/kesehatan">Jakarta</a> &#8211; BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.</p>
<p>Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Dina Anjayani mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).</p>
<p>Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 &#8211; 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.</p>
<p>&#8220;Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,&#8221; kata Dina pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).</p>
<p>Dina mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.</p>
<p>&#8220;Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,&#8221; jelas Dina.</p>
<p>Dina menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Atasi Tunggakan, BPJS Kesehatan Lakukan Terobosan Terbaru Program Cicilan dan Endowment Fund </title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/atasi-tunggakan-bpjs-kesehatan-lakukan-terobosan-terbaru-program-cicilan-dan-endowment-fund/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 13:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[cara mencicil BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[cicilan tunggakan JKN]]></category>
		<category><![CDATA[endowment fund BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[fleksibilitas cicilan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[investasi JKN]]></category>
		<category><![CDATA[New REHAB 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[program cicilan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[reksa dana BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[solusi bayar tunggakan JKN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=14663</guid>

					<description><![CDATA[FK, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan kini menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan serta memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel. Terobosan lain, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/kesehatan"><strong>FK</strong></a>, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan kini menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan serta memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.</p>
<p>Terobosan lain, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran serta dalam keterbatasan kemampuan membayar iuran (Ability To Pay), agar status kepesertaan dapat aktif kembali.</p>
<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan Program REHAB telah diluncurkan BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2022.</p>
<p>Program ini sangat membantu peserta JKN khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar sekaligus.</p>
<p>“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan. Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta JKN” jelas Ghufron saat kegiatan Launching Program New REHAB 2.0 dan Penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (03/02).</p>
<p>Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar dan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.</p>
<p>Ghufron menjelaskan, kehadiran Program REHAB ternyata disambut positif oleh peserta JKN. Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif. Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.</p>
<p><strong>Lalu apa yang baru dalam Program New REHAB 2.0?</strong></p>
<p>Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro membeberkan terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0.</p>
<p>Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.</p>
<p>Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.</p>
<p>Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.</p>
<p>”Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP. Misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu. Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.</p>
<p>Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2</p>
<p>melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.<br />
Dalam kesempatan tersebut,</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan saat ini BPJS Kesehatan dalam keadaan kuat dan sehat dalam menjalankan tugasnya. Semangat gotong royong adalah penopang keberhasilan dalam menjalankan Program JKN. Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan merupakan hal yang patut diapresiasi. Pendanaan JKN merupakan amanat rakyat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Buku Berjudul &#8220;Konsep Implementasi Dan Dampak Jaminan Kesehatan Nasional</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/nasional/bpjs-kesehatan-luncurkan-buku-buku-berjudul-konsep-implementasi-dan-dampak-jaminan-kesehatan-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 01:24:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA["Konsep Implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Jaminan Kesehatan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Luncurkan Buku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=13242</guid>

					<description><![CDATA[FK &#8211; BPJS Kesehatan bersama dengan pakar, akademisi dan ahli jaminan kesehatan di Indonesia meluncurkan buku berjudul &#8220;Konsep, Implementasi dan Dampak Jaminan Kesehatan Nasional: Perjalanan Satu Dekade&#8221;. Buku ini menjadi tonggak penting dalam mendokumentasikan perjalanan satu dekade pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia. Buku yang merangkum konsep [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://faktahukumntt.com/tag/bpjs"><strong>FK</strong></a> &#8211; BPJS Kesehatan bersama dengan pakar, akademisi dan ahli jaminan kesehatan di Indonesia meluncurkan buku berjudul &#8220;Konsep, Implementasi dan Dampak Jaminan Kesehatan Nasional: Perjalanan Satu Dekade&#8221;.</p>
<p>Buku ini menjadi tonggak penting dalam mendokumentasikan perjalanan satu dekade pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia. Buku yang merangkum konsep awal, filosofi, dinamika implementasi, capaian, serta tantangan yang dihadapi diharapkan dapat memberikan refleksi dan evaluasi yang penting untuk memastikan keberlanjutan JKN di masa depan.</p>
<p>Disunting langsung oleh Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, buku ini menggandeng beberapa penulis utama yang merupakan pakar, akademisi dan ahli dalam sistem jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan seperti Hasbullah Thabrany, Chazali H Situmorang, Bayu Dwi Anggono, Teguh Dartanto, Donald Pardede, Kalsum Komaryani, Atik Nurwahyuni, Eko Setyo Pambudi, Timbul Siregar, Cut Sri Rozanna, Royasia Viki Ramadani, Atika Walujani Moedjiono dan penulis internal Duta BPJS Kesehatan.</p>
<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan buku ini merupakan sebuah catatan yang merekam perjalanan panjang penyelenggaraan Program JKN dan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia, dari Sabang hingga Merauke bersatu padu saling membantu.</p>
<p>Peluncuran buku dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Republik Indonesia Muhaimin Iskandar, Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, DJSN, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta para penulis buku di Jakarta, Rabu (11/12).</p>
<p>“Pada tanggal 12 Desember 2024 besok, kita juga memperingati International Universal Health Coverage (UHC) Day.&#8221;</p>
<p>Harapan saya, kehadiran buku ini bisa menjadi pengingat bagi semua pembacanya bahwa Program JKN yang saat ini juga telah mencapai UHC, merupakan buah kerja keras bersama dan tugas kita untuk menjaga keberlangsungannya.</p>
<p>Melalui kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun buku yang telah bekerja keras dan memberikan dedikasi terbaiknya demi menambah literasi JKN bagi publik. Program JKN adalah tugas mulia yang kita emban bersama untuk diwariskan ke anak cucu di masa mendatang,” kata Ghufron.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Dan Cuti Bersama</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-tetap-berikan-layanan-jkn-selama-libur-lebaran-dan-cuti-bersama/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-tetap-berikan-layanan-jkn-selama-libur-lebaran-dan-cuti-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 15:16:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Cuti Bersama]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan JKN]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Maumere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=11299</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan Jaminan kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Untuk mendukung program tersebut BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang Pelayanan administrasi melalui Whatsapp（Pandawa). Layanan ini akan beroperasi mulai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FAKTAHUKUMNTT.COM, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/maumere">MAUMERE</a> &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">(BPJS)</a> Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/jkn">Jaminan kesehatan Nasional (JKN</a>) selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.</p>
<p>Untuk mendukung program tersebut BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang Pelayanan administrasi melalui <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/whatsapp">Whatsapp</a>（<a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/pandawa">Pandawa</a>). Layanan ini akan beroperasi mulai tanggal 8 sampai 15 April 2024, mulai pukul 08：00-12：00 Waktu setempat. (Pandawa 08：00-12：00 WIB)</p>
<p>BPJS Kesehatan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/komitmen">berkomitmen</a> untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.</p>
<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/kepala-bpjs-kesehatan">Kepala BPJS Kesehatan</a> Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/jkn">JKN</a> di seluruh wilayah Indonesia, Rabu (20/3). Peserta yang berada di luar wilayah tempat <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/fktp">Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)</a> terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/fktp">FKTP</a> lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.</p>
<p>BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.</p>
<p>Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Layanan yang disediakan bagi peserta <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/jkn">JKN</a> mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/peserta">peserta</a> JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/jkn">JKN</a> melalui Aplikasi Mobile JKN,&#8221; terang Arie.</p>
<p>Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.</p>
<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/lokasi">Lokasi</a> Posko <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/mudik">Mudik</a> Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.</p>
<p>&#8220;<a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/posko">Posko</a> tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.</p>
<p>&#8220;Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini,&#8221; ujar Arie.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-tetap-berikan-layanan-jkn-selama-libur-lebaran-dan-cuti-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konferensi Internasional ICT: BPJS Kesehatan Menjadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/konferensi-internasional-ict-bpjs-kesehatan-menjadi-best-practice-jaminan-sosial-dunia/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/konferensi-internasional-ict-bpjs-kesehatan-menjadi-best-practice-jaminan-sosial-dunia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 14:03:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Best Practice Jaminan Sosial Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi Internasional ICT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=11141</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.COM, NUSA DUA &#8211; Ekosistem digital yang dibangun dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi salah satu best practice (praktik baik) pengelolaan jaminan sosial dunia. Cukup banyak negara yang mempelajari bagaimana Indonesia mengelola program jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan dengan cakupan kepesertaan terbesar di dunia. Hal inilah yang menggugah International Social [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FAKTAHUKUMNTT.COM, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/nusa-dua">NUSA DUA</a> &#8211; Ekosistem digital yang dibangun dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi salah satu best practice (praktik baik) pengelolaan jaminan sosial dunia.</p>
<p>Cukup banyak negara yang mempelajari bagaimana Indonesia mengelola program jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan dengan cakupan kepesertaan terbesar di dunia.</p>
<p>Hal inilah yang menggugah International Social Security Association (ISSA), menggelar kegiatan The 17th ISSA International Conference On Information And Communication Technology In Social Security (ICT 2024) di Indonesia.</p>
<p>Bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara Program JKN di Indonesia, kegiatan ini dihadiri lebih dari 300 partisipan dari 71 Negara di Nusa Dua, Bali, 6-8 Maret 2024.</p>
<p>ISSA sendiri merupakan organisasi internasional terkemuka di dunia yang beranggotakan institusi-institusi jaminan sosial, departemen/lembaga, pemerintah, dan institusi lain yang mengelola/menyelenggarakan satu atau beberapa bidang jaminan sosial. ISSA dibentuk pada tahun 1927 di bawah naungan International Labor Organization (ILO).</p>
<p>Saat ini, ISSA memiliki kurang lebih 350 members institution dari kurang lebih 160 negara. Keanggotaan ISSA berasal dari beberapa continent/regional, diantaranya Afrika, Amerika, Asia dan Pasifik, serta Eropa.</p>
<p>Konferensi ICT sendiri merupakan pertemuan triennial global gathering yang diselenggarakan oleh ISSA dan diikuti oleh anggota ISSA dari berbagai negara.</p>
<p>Pada tahun 2024, Konferensi ICT mengangkat tema “Data-driven transformation for a smart, resilient and inclusive social security”.</p>
<p>“BPJS Kesehatan akan berbagi pengalaman dalam penerapan teknologi informasi untuk jaminan kesehatan di Indonesia. Sejak Program JKN diimplementasikan kami berkomitmen untuk terus berinovasi, mengembangkan solusi-solusi terkini untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan setara kepada para peserta JKN yang tidak lepas dari peranan teknologi informasi,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (06/02/2024).</p>
<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet, dan Presiden dan Sekretaris Jenderal ISSA.</p>
<p>Ghufron menambahkan, dalam pengelolaan Program JKN ekosistem digital sudah terbangun dan saling terhubung satu sama lain.</p>
<p>Bukan hanya internal BPJS Kesehatan namun juga terhubung dengan ekosistem fasilitas kesehatan, perbankan, kementerian dan lembaga terkait, bahkan dengan peserta dan badan usaha.</p>
<p>Saat ini BPJS Kesehatan terhubung dengan lebih dari 23 ribu Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3 ribu Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar diseluruh Indonesia.</p>
<p>Dalam ekosistem ini terdapat jutaan data layanan kesehatan yang terkoneksi satu sama lain. Lalu di ekosistem perbankan saat ini lebih dari 950 ribu kanal pembayaran dan sebanyak 15 kementerian/lembaga sudah terkoneksi dan tedapat lebih dari 100 juta arus data atau transaksi per hari.</p>
<p>”Dukungan ICT sebagai enabler, driver, dan akselerator Program JKN di Indonesia guna meningkatkan efektifitas program dan mutu layanan. Dengan cakupan layanan JKN yang luas, serta jumlah transaksi yang tinggi, dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjalankan program tersebut. Oleh karena itu penggunaan ICT serta transformasi digital mutlak untuk dilakukan,” kata Ghufron.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut President ISSA Mohammed Azman mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan dan memperkuat jaminan sosial di dunia yang makin gemilang dan inklusif.</p>
<p>Perkembangan penggunaan teknologi informasi kini menjadi hal yang menjadi prioritas bagi pengelola jaminan sosial di dunia.</p>
<p>Azman menjelaskan dalam Forum Ekonomi Dunia memproyeksikan transformasi digital memberikan nilai tambah sebesar 100 triliun dolar untuk ekonomi dunia pada tahun 2025.</p>
<p>Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi telah menjadi bagian penting untuk mempermudah proses bisnis yang bersifat administratif dalam jaminan sosial.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/konferensi-internasional-ict-bpjs-kesehatan-menjadi-best-practice-jaminan-sosial-dunia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revolusi Pelayanan Kesehatan: BPJS Kesehatan Meluncurkan Inovasi Digital untuk Akses Universal</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/revolusi-pelayanan-kesehatan-bpjs-kesehatan-meluncurkan-inovasi-digital-untuk-akses-universal/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/revolusi-pelayanan-kesehatan-bpjs-kesehatan-meluncurkan-inovasi-digital-untuk-akses-universal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 13:49:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Universal]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Meluncurkan Inovasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Revolusi Pelayanan Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=11138</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.COM, DENPASAR &#8211; BPJS Kesehatan terus melakukan pengembangan layanan digital untuk menghadirkan akses pelayanan kesehatan yang mudah kepada seluruh masyarakat. Digitalisasi terhadap berbagai pelayanan yang diterapkan baik di kantor hingga di fasilitas kesehatan kini dianggap telah menjawab kebutuhan masyarakat di era perkembangan teknologi saat ini. Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan menyebut upaya peningkatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FAKTAHUKUMNTT.COM, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/denpasar">DENPASAR</a> &#8211; BPJS Kesehatan terus melakukan pengembangan layanan digital untuk menghadirkan akses pelayanan kesehatan yang mudah kepada seluruh masyarakat.</p>
<p>Digitalisasi terhadap berbagai pelayanan yang diterapkan baik di kantor hingga di fasilitas kesehatan kini dianggap telah menjawab kebutuhan masyarakat di era perkembangan teknologi saat ini.</p>
<p>Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan menyebut upaya peningkatan infrastruktur dengan memanfaatkan teknologi kesehatan digital saat ini sangat dibutuhkan.</p>
<p>Menurutnya, digitalisasi terhadap pelayanan dapat memastikan aksesibilitas dan keterjangkauan layanan kesehatan berkualitas bagi semua orang, sehingga Indonesia bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC).</p>
<p>“Saat ini, implementasi Program JKN telah ditunjang dengan infrastruktur digital yang mumpuni. Inovasi berbasis digital, pengelolaan data sampel dan didukung dengan pengelolaan command center yang baik menjadi salah satu tonggak penting untuk penyelenggaraan Program JKN yang optimal,” ungkap Edwin.</p>
<p>Edwin menjelaskan, pengembangan kompetensi digital dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan juga sangat penting, termasuk penerapan teknologi baru seperti Artificial Intellegent (AI).</p>
<p>Bukan hanya itu, ia juga menekankan pentingnya tata kelola data kesehatan guna memastikan pengelolaan data yang aman, efisien, serta menumbuhkan kepercayaan dan integritas dalam perlindungan data pribadi dalam ekosistem layanan kesehatan.</p>
<p>Ia menyebut, penyelenggaraan Program JKN juga telah mengelola data yang sangat besar. Hingga saat ini, jumlah pemanfaatan data sampel lebih dari Setiap harinya, ada 112 juta transaksi data yang berlangsung di dalam ekosistem Program JKN, atau 1.296 transaksi data per detik. Terdapat 397,8 miliar row data, yang meliputi data kepesertaan, pelayanan kesehatan, dan iuran.</p>
<p>“Dengan pengelolaan data yang sangat besar, tentu keamanan data yang dibutuhkan semakin tinggi. Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan telah menerapkan enam layer proteksi terhadap keamanan data, dimulai dari menentukan parameter keamanan, keamanan jaringan, keamanan endpoint, keamanan di elemen manusia, kemanan terhadap aplikasi hingga kemanan terhadap data yang dimiliki,&#8221; jelas Edwin.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/revolusi-pelayanan-kesehatan-bpjs-kesehatan-meluncurkan-inovasi-digital-untuk-akses-universal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi Dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-tanamkan-budaya-anti-korupsi-dan-anti-gratifikasi-dalam-program-jkn/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-tanamkan-budaya-anti-korupsi-dan-anti-gratifikasi-dalam-program-jkn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 11:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Program JKN]]></category>
		<category><![CDATA[Tanamkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=10603</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.COM., MAUMERE &#8211; Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya. Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FAKTAHUKUMNTT.COM., <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/maumere">MAUMERE</a> &#8211;<br />
Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja di <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> dan juga instansi terkait lainnya.</p>
<p>Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p>
<p>Turut hadir memberikan penghargaan Menteri Kesehatan RI, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan lembaga terkait lainnya di Jakarta, Kamis (07/12).</p>
<p>“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan Program JKN&#8221;, jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti</p>
<p>Penjelasan lebih lanjut, dikatakan Sebagai organisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN, tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola.</p>
<p>Untuk itu, perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien.</p>
<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/dirut-bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara itu, untuk Tim PK-JKN tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Hampir 1 dekade implementasi Program JKN, ternyata muncul sosok yang menginspirasi, konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.</p>
<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> memberikan penghargaan Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr. Hamzah dan Walikota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji.</p>
<p>Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.</p>
<p>Ghufron menambahkan, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di dalam dan luar negeri.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Kementerian Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia salah satunya bekerjasama dengan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan.</p>
<p>Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan tentu efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.</p>
<p>Budi mengungkapkan saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> melalui Program JKN. Pada tahun 2022 jumlah biaya manfaat mencapai Rp113,47 trililun dan diprediksi meningkat hingga Rp 150-an triliun. Dari dana tersebut tentu ada potensi penyalahgunaan, namun saat ini Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.</p>
<p>”Sudah sudah ada kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa mengintergrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>&#8220;Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain,” kata Budi.</p>
<p>Budi menambahkan, jika dalam industri keuangan informasinya cenderung simetris dan bisa dinilai bersama, sehingga perbankan bisa dengan mudah memiliki informasi dan data apabila ada kecurangan. Berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/bpjs-kesehatan-tanamkan-budaya-anti-korupsi-dan-anti-gratifikasi-dalam-program-jkn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Pemilu Bersih, BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/nasional/jaga-pemilu-bersih-bpjs-kesehatan-dukung-skrining-riwayat-kesehatan-petugas-pemilu-2024/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/nasional/jaga-pemilu-bersih-bpjs-kesehatan-dukung-skrining-riwayat-kesehatan-petugas-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 02:53:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung Skrining]]></category>
		<category><![CDATA[Jaga Pemilu Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Petugas Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Riwayat Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=10494</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, FaktahukumNTT.com (20/11/2023) – BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/jakarta">JAKARTA</a>, FaktahukumNTT.com (20/11/2023) – BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024.</p>
<p>Hal ini ditandai dengan diterbitkannya <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/seb">Surat Edaran Bersama (SEB)</a> antara Kementerian Dalam Negeri, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/kpu">Komisi Pemilihan Umum</a>, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bawaslu">Badan Pengawas Pemilihan Umum</a> dan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a> yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.</p>
<p>Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota memastikan agar <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/kpu">KPU</a> dan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bawaslu">BAWASLU</a> provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Begitu pula dangan KPU dan BAWASLU akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.<img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-10496 size-full" src="https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/11/photo_2023-11-20_20-34-29-1-e1700534607621.jpg" alt="" width="500" height="333" /></p>
<p>SEB ini ditantangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemiluhan Umum Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).</p>
<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, Skrining Riwayat Kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit.</p>
<p>”Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit.Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” kata Ghufron.</p>
<p>Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum. Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.</p>
<p>Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/nasional/jaga-pemilu-bersih-bpjs-kesehatan-dukung-skrining-riwayat-kesehatan-petugas-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>55 Tahun Berkiprah, BPJS Kesehatan Terus Meningkatkan Pelayanan Program JKN</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/55-tahun-berkiprah-bpjs-kesehatan-terus-meningkatkan-pelayanan-program-jkn/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/55-tahun-berkiprah-bpjs-kesehatan-terus-meningkatkan-pelayanan-program-jkn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 04:32:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[55 Tahun Berkiprah]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[JKN]]></category>
		<category><![CDATA[Meningkatkan Pelayanan Program JKN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=9509</guid>

					<description><![CDATA[SIKKA.FaktahukumNTT.com, Tepat 15 Juli 2023 lalu, BPJS Kesehatan memeringati hari jadinya yang ke-55, Tepatnya pada 15 Juli 2023 lalu. Yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya program jaminan kesehatan telah dimulai dengan berdirinya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada tahun 1968 yang memberikan jaminan kesehatan pada para pegawai negara, penerima pensiun dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan/">SIKKA.FaktahukumNTT.com</a>, Tepat 15 Juli 2023 lalu, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan/">BPJS Kesehatan</a> memeringati hari jadinya yang ke-55, Tepatnya pada 15 Juli 2023 lalu. Yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya program jaminan kesehatan telah dimulai dengan berdirinya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada tahun 1968 yang memberikan jaminan kesehatan pada para pegawai negara, penerima pensiun dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka tanggal 15 Juli 1968 dimaknai sebagai hari lahir BPDPK yang merupakan cikal bakal <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan/">BPJS Kesehatan</a> penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional.</p>
<p>Pada perkembangannya, lembaga ini berganti status menjadi Badan Usaha Milik Negara (<a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bumn/">BUMN)</a> Perum Bhakti Husada dan PT Askes (Persero) yang juga mencakupi kesehatan karyawan BUMN beserta keluarganya. Hingga akhirnya sebagaimana diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS, lembaga ini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengimplementasikan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) bagi seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p>”Memaknai HUT ke-55 tahun ini dan hampir 10 tahun implementasi <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/program-jkn/">Program JKN,</a> kami mengapresiasi perjuangan semangat kolaborasi seluruh elemen dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi positif atas suksesnya penyelenggaraan Program JKN bagi penduduk Indonesia. Setelah hampir 10 tahun lalu berjuang melalui transformasi dari PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dengan segala dinamika yang terjadi sehingga penyelenggaraan Program JKN tetap sustain, maka saat ini BPJS Kesehatan kembali melakukan transformasi,” ujar Direktur Utama<a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan/"> BPJS Kesehatan,</a> Ghufron Mukti dalam Sarasehan HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Senin (31/07).</p>
<p>Ghufron menambahkan di usia ke-55 BPJS Kesehatan, pengelolaan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/program-jkn/">Program JKN</a> mendapatkan tantangan baru khususnya dalam meningkatkan mutu layanan. Selama hampir satu dekade ini pula tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan Program JKN juga semakin meningkat. Kendati begitu, Program JKN bersama dengan BPJS Kesehatan tidak henti melakukan perbaikan-perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas dari berbagai sisi.</p>
<p>Oleh karena itu pada hari jadinya yang ke-55, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/bpjs-kesehatan/">BPJS Kesehatan</a> mengangkat tema “Tranformasi Mutu Layanan, Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Bangsa” sebagai upaya untuk menggaungkan upaya transformasi mutu layanan baik internal BPJS Kesehatan maupun seluruh stakeholder terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/kesehatan/55-tahun-berkiprah-bpjs-kesehatan-terus-meningkatkan-pelayanan-program-jkn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Gelar Sosialisasi Program Rehab</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/tak-berkategori/bpjs-kesehatan-wilayah-bali-ntt-dan-ntb-gelar-sosialisasi-program-rehab/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/tak-berkategori/bpjs-kesehatan-wilayah-bali-ntt-dan-ntb-gelar-sosialisasi-program-rehab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 May 2022 06:39:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Program Rehab]]></category>
		<category><![CDATA[Wilayah Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=5584</guid>

					<description><![CDATA[MAUMERE, faktahukumntt.com &#8211; 24 Mei 2022 Memasuki tahun Ke _9 BPJS kesehatan menyelenggarakan Program JKN_ KIS . BPJS kesehatan berupaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN_ KIS dengan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang di peruntukan bagi peserta Segmen Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja ( BP ) pada Selasa  24 Mei 2022 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1rem;">MAUMERE, faktahukumntt.com &#8211; 24 Mei 2022</span></p>
<p><span style="font-size: 1rem;">Memasuki tahun Ke _9 BPJS kesehatan menyelenggarakan Program JKN_ KIS . BPJS kesehatan berupaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN_ KIS dengan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang di peruntukan bagi peserta Segmen Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja ( BP ) pada Selasa  24 Mei 2022</span></p>
<p>Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS kesehatan Agung Putu mengatakan adanya Program ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta BPBU dan PB pada masa pandemi Covid_19.</p>
<p>&#8221; Progam REHAB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan agar memberi kesempatan peserta untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,&#8221; Ucap Agung.</p>
<p>Agung menyebutkan, peserta Yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan ( 4_24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/tak-berkategori/bpjs-kesehatan-wilayah-bali-ntt-dan-ntb-gelar-sosialisasi-program-rehab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
