Penulis : Josse

“Ini bentuk tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang oleh mantan kepala BPBD Sikka”.

Atas usaha bendahara pembantu bersama sekretariat BPKAD serta Kasubag Keuangan BPKAD menyelesaikan semua kekurangan dengan data- data yang ada akhirnya menjadi Rp. 990.000.000

Pada Mei 2022 ada pertemuan oknum sekda, oknum asisten 3, kepala inspektorat, kepala BPBD kepala keuangan serta mantan kepala BPBD dengan meminta pengguna anggaran dan bendahara untuk tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) agar Pemkab Sikka mendapatkan WTP dalam tata kelola keuangan Pemkab Sikka. Kepala BPD tidak mau tanda tangan alasan tersebut logik karena beliau ketika penggunaan dana itu belum menjabat sudah pasti tidak tahu justru yang harus tanda tangan mantan kepala BPBD tetapi ada dugaan tidak tanda tangan.

Anehnya ada dugaan bendahara pembantu dipaksa tanda tangan SKTJM dengan tanpa ditunjukkan oleh oknum inspektorat alasan dan bukti apa saja sebagai alas hak untuk tanda tangan. Disini mulai terlihat rekayasa untuk berusaha menghilangkan tanggungjawab oknum oknum pejabat yang lain di Pemkab Sikka. Padahal dari aspek logika hukum setiap orang ketika dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan hukumnya harus diberikan alasan dan ditunjukkan bukti- bukti apa saja yang wajib menjadi tanggung jawab orang yang tanda tangan dalam hal ini bendahara pembantu.