Penulis : Josse

Karena untuk mendapatkan WTP harus ada barang jaminan senilai dugaan kerugian tersebut, sehingga harta berupa sertipikat hak milik dari bendahara pembantu yang diagunkan di BNI cabang Maumere dijadikan tumbal agar dimata BPK dinilai pengelolaan keuangan Pemkab Sikka layak tidak bermasalah sebagai prasyarat mendapatkan WTP.

Bendahara pembantu tidak punya uang cash untuk menutupi uang pinjaman di BNI untuk mengambil sertipikat hak milik dari bendahara pembantu yang diagunkan di BNI cabang Maumere dijadikan tumbal agar dimata BPK dinilai pengelolaan keuangan Pemkab Sikka layak tidak bermasalah sebagai prasyarat mendapatkan WTP.

Bendahara pembantu tidak punya uang cash untuk menutupi uang pinjaman di BNI untuk mengambil sertipikat lalu oleh oknum Sekda mengatakan dengan susah payah berusaha dapatkan uang Rp. 109.000.000 untuk tutup utang di bank dengan pesan kepada ibu bendahara pembantu agar tidak boleh cerita kepada siapa siapa termasuk kepada suami. Lagi -lagi bentuk sandiwara tingkat tinggi yang disutradarai oknum Sekda.

Atas dasar peristiwa hukum ini,pertanyaannya adalah: Pertama, Apakah SKTJM yang ditandatangani bendahara pembantu sah dimata hukum. Memang ada suatu prinsip hukum apa yang sudah disetujui misalnya melalui tanda tangan seseorang maka mengikat orang itu seperti undang undang (Pasal 1338 KUH. Perdata). Tetapi kekuatan hukum atas tanda tangan akan batal demi hukum jika ada unsur paksaan, penipuan serta kekhilafan.