MAUMERE, faktahukumntt.com – 24 Mei 2022
Memasuki tahun Ke _9 BPJS kesehatan menyelenggarakan Program JKN_ KIS . BPJS kesehatan berupaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN_ KIS dengan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang di peruntukan bagi peserta Segmen Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja ( BP ) pada Selasa 24 Mei 2022
Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS kesehatan Agung Putu mengatakan adanya Program ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta BPBU dan PB pada masa pandemi Covid_19.
” Progam REHAB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan agar memberi kesempatan peserta untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” Ucap Agung.
Agung menyebutkan, peserta Yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan ( 4_24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Comment