SIKKA, faktahukumntt.com – 5 Agustus 2022
Diduga mantan Kepala Desa Lidi Denis Nande dan bendaharanya mengambil sejumlah uang yang bersumber dari dana Desa untuk pengadaan Semen pembangunan Rabat Jalan di dusun Woja Desa Lidi Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 yang dicairkan pada bulan Desember 2021.
Keduanya mengambil uang tersebut masing-masing 20 juta dan 30 juta dari tangan Suplier Semen atas nama Fabianus Martin Dato alias Martin pria yang berdomisili di kelurahan wuring kecamatan Alok barat .
Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Klarifikasi Pembangunan Rabat Jalan Di Dusun Woja Desa Lidi, Kecamatan Palu’e, Kabupaten Sikka, NTT (1/8/22)
Rapat Klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara Desa Lidi Ignasius Cua, dan dihadiri langsung Ketua BPD desa Lidi Patris Rete, Ka Subsektor Palu’e Wilfridus Baga, Pendamping Lokal Desa Jon Sawe, Suplier Semen Fabianus Martin Dato, Mantan Kades Lidi Denis Nande, Anggota BPD desa lidi, Perangkat desa lidi, Tokoh Perempuan Desa lidi, Tokoh masyarakat desa Lidi.