FK – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui surat nomor PPH OT 03 03 439 tertanggal 11 November 2024 perihal hasil penilaian atas indeks reformasi hukum tahun 2024 di kabupaten Sikka.

Berdasarkan Surat tersebut kementerian Hukum melalui badan strategi kebijakan Hukum dan hak asasi manusia yang ditandatangani oleh Dr. Y Ambeg Paramarta memberikan nilai indeks reformasi hukum di sikka dengan nilai 96,46.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum” demikian cuplikan isi surat dari kementerian Hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tahun 2024 adalah  96.46  dengan kategori AA (ISTIMEWA).

Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka;

Adapun rujukan penilaian tersebut diantaranya; 

a. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);

c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 867);

d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.OT.03.01 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun

Standar penilaian tersebut dibagi menjadi tiga yaitu nilai awal 82,30 , nilai apresiasi 14,16 sedangkan nilai akhir 96,46 .

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.