Penulis : Josse

SIKKA, faktahukumntt.com – 29 Agustus 2022

Rombongan Kejaksaan agung yang berkunjung ke Kecamatan Palu’e Kabupaten Sikka, Propinsi NTT guna melakukan sosialisasipenghayat kepercayaan masyarakat pulau Palu’e terhadap Era Wula Watu Tanah” berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016 di desa Rokirole terpaksa harus naik Dump truk dan Pick up lantaran tidak ada kendaraan mewah atau kendaraan layak yang ada di pulau tersebut.

Camat Palu’e Rudolfus Riba Kepada media ini menyampaikan bahwa belum ada kendaraan layak yang ada di Palu’e yang bisa dipakai untuk mengangkut tamu dinas yang berkunjung ke pulau Palu’e bahkan kendaraan roda 4 sebagai kendaraan operasional kecamatan Palu’e pun belum ada hingga hari ini meski kondisi jalan di pulau Palu’e sudah di rabat semuanya.

“Kami di kecamatan Palu’e belum punya kendaraan mewah bahkan kendaraan dinas roda 4 pun sampai sekarang belum ada Kami hanya punya kendaraan roda 2 jarak tempuh dari pelabuhan ke lokasi kurang lebih 6 kilo saat ini yang ada hanya dump truk dan mobil Pick up sehingga kalau tidak keberatan kita berangkat ” Ujar Camat Palu’e”.

Mendengar penyampaian dari Camat Palu’e Defi Riba terkait mobil yang akan ditumpangi rombongan Kejaksaan agung, Direktur Bidang Sosial budaya pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Ricardo Sitinjak, S.H., M.H balik menyampaikan tidak apa apa yang penting Kita sampai di lokasi.