MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 20 Oktober 2023
Kejaksaan negeri Sikka ahkirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Paga dengan nilai kontrak Rp 6.756.121.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dinas Kesehatan Kabupatwn Sikka Tahun Anggaran 2021rabu 18 Oktober 2023.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni YBL yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas kesehatan Sikka dan IR kontraktor pelaksana (Kuasa direktur) CV Karya Murni.
Menelusuri jejak peletakan batu pertama pembangunan puskesmas paga dan penetapan kedua tersangka yakni YBL dan IR selaku PPK dan kontraktor pelaksana (penyedia) tentu ada hal yang menarik untuk dikenang.
Meski tahunnya berbeda namun hari dan tanggal sama wajar boleh dikatakan hari dan tanggal cantik.
1. Peletakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas Paga.
Peletakan batu pertama pembangunan puskesmas Paga tepat dilaksanakan pada hari rabu tanggal 18 bulan Agustus tahun 2021.
Saat itu seremonial peletakan batu pertama pembangunan puskesmas Paga dihadiri oleh bupati Sikka (2018-2023) Fransiskus Roberto Diogo, Ketua DPRD Sikka Donatus David, Kepala dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus, Pejabat Pembuat Komitmen Yohanes Baptista Laba, Camat Paga Anselmus Laka , Kadis Lingkungan hidup, mosalaki ria bewa Tibo, penyedia (kontraktor pelaksana) Irwan Rano serta staf kecamatan Paga dan seluruh staf puskesmas Paga (demikian dikutip dari laman resmi Pemda Sikka Sikka kab.go.id kamis 19 Agustus 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.