2. Penetapan Tersangka Pembangunan Puskesmas Paga

Penyidik kejaksaan negeri Sikka pada Rabu 18 Oktober 2021 menetapkan kedua tersangka yakni YBL dan IR akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Paga tahun 2021 dengan total nilai kontrak Rp 6.756.121.000 dari nilai kontrak tersebut dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1.963.282.460

Ada hal yang menarik dalam peristiwa tersebut. Peristiwa seremonial peletakan batu pertama terjadi di hari rabu tanggal 18 sementara penetapan tersangka hari rabu tanggal 18 .

Meski tahunnya berbeda namun hari dan tanggal sama sama jatuh di hari rabu tanggal 18.

Kronologi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Paga yang dijelaskan kejaksaan negeri Sikka

“IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak”.

“Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582”.

“Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582”.

“Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460” Demikian dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Pandie bersama kasi intel kejaksaan negeri Sikka Putu Bayu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.