FK – Pelayanan publik tidak hanya soal proses administratif yang cepat dan efisien, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang nyaman, bersih, dan mendukung aktivitas masyarakat.
Pemerintah baik di tingkat kelurahan dan kecamatan kini semakin menyadari bahwa kebersihan lingkungan, baik di kantor pelayanan maupun di area publik, adalah bagian integral dari kualitas layanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pelaksanaan penilaian pelayanan publik berbasis tiga aspek utama: manajemen, fisik, dan partisipasi masyarakat. Upaya ini bertujuan mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan sebagai wajah pelayanan publik.
Inovasi-Inovasi yang Menginspirasi
Beberapa kelurahan di Kota Kupang telah menunjukkan kreativitas mereka dalam menciptakan inovasi kebersihan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Kelurahan Liliba menghadirkan TPS Tangguh yang dilengkapi dengan CCTV. Inovasi ini memastikan masyarakat membuang sampah tepat waktu dan pada tempatnya, sekaligus mencegah tindakan pembuangan sampah sembarangan.
Kelurahan Osapa Barat telah melangkah lebih jauh dengan mendaur ulang sampah plastik menjadi paving blok yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Inisiatif ini tidak hanya mengurangi limbah plastik tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.
Kelurahan Nefonaek melalui komunitas peduli sampah di bawah koordinasi seorang Ketua RT, memanfaatkan sampah plastik sebagai tabungan pendidikan bagi anak-anak. Model ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya soal kebersihan tetapi juga investasi sosial.
Fasilitas kebersihan di kantor mendukung pelayanan publik kini menjadi perhatian utama. Toilet yang bersih, drainase yang terawat, dan keberadaan tempat sampah yang memadai menjadi indikator penting dalam penilaian pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.