Atas dasar tersebut kami laporkan karena kami menilai bahwa mimbar kami adalah mimbar sakral.

“Tadi kami bertemu wakapolres Sikka dan kami meminta untuk segera dan cepat bertindak tegas karena ini bernuansa SARA karena suasana menjelang pemilu menjelang hari raya Natal bisa digoreng menjadi sesuatu yang mendatangkan kericuhan sosial bernuansa SARA”, Kata Papo.

Wakapolres pun meminta para pelapor untuk terlebih dahulu melakukan somasi namun ketiganya menolak dengan alasan bukan orang hukum dan tidak memiliki kuasa hukum .

Kalimat yang menjadi dasar laporan tiga umat Katolik.

Pertama, direktris Cv Bangkunis Jaya dalam suratnya tanggal 5 Desember 2023 mengatakan “pemerintah mengintimidasi masyarakat menggunakan mimbar gereja yang kemudian disebarluaskan ke berbagai media baik media sosial maupun media online.

Kedua turut terlapor Serli Irawati lewat postingan Facebook yang mengatakan bahwa “gereja mengkebiri dan mematikan usaha rakyat bahkan menyinggung PSE dan kepengurusan gereja”.

Turut terlapor ketiga Marianus Gaharpung dengan judul opini Mimbar gereja untuk pasar wuring ” Menurut pelapor sangat menyakitkan

“Sejak kapan gereja urus pasar?? Tidak sadarkah akan dampak dari apa yang sudah dilakukan itu?

Percuma itu ada PSE (Pemberdayaan Sosial Ekonomi Umat) diisisi lain ikut andil mematikan usaha umatnya…

Pelapor menyertakan dokumen laporan ke polres Sikka berupa hasil screenshot yang disebarkan melalui media sosial .

Gabriel Yosep Arimatea Beo Daga membeberkan pasal yang dilaporkan adalah Undang-Undang ITE membuat dan menyebarkan informasi bohong dan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

“Setelah kami membaca dan mencermati isi pengumuman dari kasat pol PP tidak ada satu kalimat gereja mengintimidasi terhadap umat” Tegas Gebi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.