“Tim Percepatan Reformasi Hukum jangan memilih yang tidak mengerti hukum, dan jangan orang asal ABS saja (asal bapak senang). Saya pun siap, kalau nantinya diajak kolaborasi, karena saya siap berani membuka semua ke akar-akarnya. Baik mafia hukum yang ada di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan hingga pengacara,” ungkap Abdul Malik dengan tegas.

Kata dia, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam RI untuk membenahi hukum yang sangat berantakan. Darimana reformasi hukum yang harus dimulai? Bisa dimulai dari penegak hukumnya, budaya hukumnya atau masyarakatnya.

“Yah kita mulai dari penegak hukumnya. Sekarang kalau penegak hukum itu mumpuni gajinya, saya yakin, otomatis, tidak akan berani bermain-main,” ujarnya.

“Jadi slogan-slogan yang ada, seperti yang dipampang di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan, mahkamah agung, baik melalui banner ataupun suara itu cuma angin lalu saja, kalau tidak ada perubahan mendasar dari penegak hukumnya,” lanjut Abdul Malik.

Katanya lagi bahwa hal Ini harus dilakukan bersama-sama. Termasuk pengacaranya, jangan menjadi markus. Kalau markus-markus ini dibiarkan, yah penegak hukum itu sama saja. Jangan sampai merembet, muncul ada polisi markus, jaksa markus, hakim markus dan lain sebagainya.