ADENDUM DAN PEMBAYARAN UANG MUKA

Tim Penyidik menyebut kontrak kerja antara PPK dengan PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dilakukan addendum sebanyak 2 kali dengan total waktu pengerjaan 488 hari kalender kerja sejak tanggal SPMK yakni 27 Juli 2022.

Pembayaran uang muka senilai Rp 568.833.777 direalisasikan pada 26 September 2022, dan langsung masuk ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang.

Tetapi hingga Nopember 2023 kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Kemudian pada 25 November 2023 Gregorius Geovany selaku penjabat pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat pemutusan kontrak.

Saat yang sama Gregorius Geovany juga tidak memperpanjang Jaminan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan klaim Jaminan .

LAPORAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH INSPEKTORAT NTT

berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Propinsi NTT dalam Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng TA 2022 Nomor XIP.775/32/2024 tanggal 7 Nopember 2024, sebesar Rp 783.051.077.

KERUGIAN NEGARA YANG BERHASIL DISELAMATKAN

Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sikka Pada 21 Pebruari 2024 sebesar Rp 584.229.000.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.