Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar jam 10 ;00 wita .

“Pada saat itu korban hendak membeli moke di rumah anjelitus jala tiba-tiba Terlapor A mendatangi korban dan maki maki dengan bahasa kasar lalu menarik kerak baju pelapor kemudian menganiaya dengan cara memukul ” Demikian isi surat tanda penerimaan laporan dari polsek alok tertanggal 7 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh KA SPKT Polsek Alok Iskandar Zulkarnain.

Terlapor memukul korban dengan tangan kanan , pukulan tersebut mendarat kearah dada kiri korban sebanyak satu kali.

Dan setelah itu datang kakak korban atas nama Yohanes Jhon Laudeanus melerai terlapor .

Atas kejadian tersebut, Korban kemudian melaporkan ke polsek Alok(Minggu/1/10/23) untuk diproses secara hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.