2. Perkara Tindak Pidana Perikanan sebanyak 2 (dua) perkara;
3. Perkara Tindak Pidana Perjudian sebanyak 1 (satu) perkara;
4. Perkara Tindak Pidana Pidana Pencabulan/Persetubuhan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara;
5. Perkara Tindak Pidana Pencurian sebanyak 4 (empat) perkara;
6. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebanyak 2 (dua) perkara;
7. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 7 (tujuh) perkara;
8. Perkara Migas sebanyak 1 (satu) perkara.
Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode dilarutkan, dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti;
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.