2. Perkara Tindak Pidana Perikanan sebanyak 2 (dua) perkara;

3. Perkara Tindak Pidana Perjudian sebanyak 1 (satu) perkara;

4. Perkara Tindak Pidana Pidana Pencabulan/Persetubuhan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara;

5. Perkara Tindak Pidana Pencurian sebanyak 4 (empat) perkara;

6. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebanyak 2 (dua) perkara;

7. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 7 (tujuh) perkara;

8. Perkara Migas sebanyak 1 (satu) perkara.

Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode dilarutkan, dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti;

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.