FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Kejaksaan Negeri Maumere melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret 2023 hingga Februari 2024.
Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Selasa, 5 Maret 2024, dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, S.H., M.H.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Mira Herawaty, S.H, perwakilan Kapolres Sikka (Iptu Abdul Gani), serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan IIB Maumere, Hendra Dharmawan Maulana.
Staf Kejaksaan Negeri Maumere juga turut hadir, termasuk Kepala Seksi PB3R Iwan Gustiawan, S.H, dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Jubair, S.H.
Total 216 barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum dimusnahkan, melibatkan berbagai kasus seperti narkotika, perikanan, perjudian, pencabulan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan migas.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, melibatkan proses seperti pelarutan, pembakaran, pemotongan, dan penghancuran.
Kejadian ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sikka dalam menegakkan keadilan dan menindaklanjuti penanganan kasus-kasus tindak pidana umum di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 216 barang dari 51 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret 2023 sampai dengan Februari 2024 dengan rincian perkara sebagai berikut :
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 5 (lima) perkara.;
2. Perkara Tindak Pidana Perikanan sebanyak 2 (dua) perkara;
3. Perkara Tindak Pidana Perjudian sebanyak 1 (satu) perkara;
4. Perkara Tindak Pidana Pidana Pencabulan/Persetubuhan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara;
5. Perkara Tindak Pidana Pencurian sebanyak 4 (empat) perkara;
6. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebanyak 2 (dua) perkara;
7. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 7 (tujuh) perkara;
8. Perkara Migas sebanyak 1 (satu) perkara.
Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode dilarutkan, dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti;
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.