Faktahukumntt.com, Sikka – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka mendesak Bupati dan Wakil bupati sikka Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriyadi agar segera melaksanakan program pengobatan gratis bagi warga miskin ekstrim di rumah sakit Tc Hilers Maumere menggunakan E-KTP.

Dikutip dari tribunflores selasa 3 Desember 2024. program kerja Paket JOSS bidang kesehatan adalah

1. Peningkatan pelayanan kesehatan gratis bagi warga kabupaten Sikka berbasis E-KTP;

2. Pencegahan dan percepatan penurunan stunting, demam berdarah, dan penyakit lainnya;

3. Bantuan transportasi bagi pasien rujukan;

4. Meningkatkan sarana, prasarana dan kualitas pelayanan kesehatan (Pustu, Puskesmas, dan Rumah Sakit);

5. Meningkatkan Kualitas tenaga kesehatan berupa pelatihan dan kursus-kursus sesuai profesi;

6. Pemberian tambahan insentif bagi Nakes ASN dan Non ASN di daerah terpencil.

Terhadap Peningkatan pelayanan kesehatan gratis bagi warga kabupaten Sikka berbasis E-KTP maka Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sikka melalui Pimpinan Fraksi Yoseph Karmianto Eri mendesak agar program tersebut segera di laksanakan mengingat saat ini banyak warga sikka yang belum memiliki layanan kesehatan gratis dalam bentuk KIS dari pemerintah pusat.

Namun menurutnya pengobatan pakai E-KTP saat ini hanya berlaku di fasilitas pelayanan dasar atau tingkat pertama seperti puskesmas seperti yang ada dalam aplikasi P-Care sedangkan untuk tingkat rujukan pasien harus terdaftar di BPJS Kesehatan berbasis KIS dan jika belum memiliki KIS maka wajib terdaftar di data D-TKS.

“Pengobatan pakai KTP itu hanya terjadi di pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti yang diatur dalam aplikasi P-care.. Namun untuk tingkat rujukan di rumah sakit warga harus terdata di dalam BPJS Kesehatan oleh karena Itu PKB dorong bupati Jipik segera memberikan solusi agar warga nian tana bisa terlayani di RSUD Tc Hilers Maumere baik yg belum memiliki BPJS Kesehatan maupun belum memiliki kartu BPJS Kesehatan” Tegas Anggota DPRD 3 Periode itu.

Pengobatan menggunakan E-KTP pada fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah dijalankan sejak pemerintahan sebelumnya dimana saat itu warga sikka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat menggunakan Kartu Sikka Sehat namun Kartu Sikka Sehat tidak bisa berlanjut karena berbenturan dengan UU.

“Pengobatan pada pelayanan tingkat pertama pakai E-KTP itu bukan barang baru tetapi Sejak zaman Roby Idong sudah dilakukan hanya disinkronkan dalam kartu Sikka sehat. Namun hal ini sydah tidak bisa karena melanggar UU jaminan kesehatan nasional”tegasnya melalui rilis yang diterima (5/03/25).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.