Selain meminta bupati dan wakil bupati sikka untuk segera mendorong Pengobatan Gratis berbasis E-KTP, Aktivis PMKRI Itu mengapresiasi langkah Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melakukan Sidak di RSUD Tc Hilers Maumere 3 Maret lalu.
“PKB apresiasi kunjungan bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago ke rumah sakit TcHilers Maumere. PKB melihat ini pemandangan awal yang cerah”
Namun menurut Manto Sidak harus dilakukan dengan langkah konkrit terhadap rekontruksi manajemen rumah sakit dan berani mencopot direkturRSUDTcHilersMaumere. “Saya yakin dengan semangat “Maumere Baru” bupati harus bisa berani copot pihak manajemen”.
PKB menilai jika itu tidak terjadi Sidak itu bagi PKB hanyalah perjalanan biasa biasa saja di awal masuk kantor.
Dengan kunjugan ke RSUD Tc Hilers Maumere, lanjut Manto. bupati Sikka harus bisa memastikan ke warga kabupaten Sikka akan pelayanan di rumah sakit Tc Hilers Maumere dengan menggunakan KTP bagi semua warga yg sakit.
“Karena ini adalah janji politik yang akan ditagih warga nian tanah” Ujar Manto.
Lebih lanjit kata Manto, “Sebaiknya bupati Sikka kurangi bicaranya tetapi memberikan aksinya dan strategi yang harus diperkuat untuk mencapai mimpi mimpi besarnya”.
“PKB akan terus memberikan energi positif kepada bupati dan wakil bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriyadi dengan kritikan yang produktif”
Menurutnya tugas
bupati adalah mendorong kerja kerja nyata yang mana sangat berbeda dengan tugas DPRD.
“Bupati Juventus boleh bersemangat berpidato tapi pilihan kata harus lebih hati-hati karena bupati tugasnya untuk kerja kerja nyata .yang omong banyak adalah lembaga DPRD” Ujarnya.
“PKB Sikka pertanyakan bagaimana dalam 100 hari kerja akan tuntaskan masalah ini Mohon bupati Jipik memberikan aksi nyata setop omon omon” Pintah Ketua Fraksi PKB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
