Fraksi Golkar dalam uraiannya juga mensimulasikan bahwa dengan jumlah 1,5 % dari total Rp.8,5 miliar dana insentif jasa covid untuk RSUD TC Hillers, maka pihak manajemen ada yang memperoleh Rp. 30 juta sampai Rp. 100 juta seorang. Sementara range terendah untuk klaster nakes yang menerima insentif adalah Rp.3 juta sampai Rp. 4 juta saja.
Fraksi Golkar meminta agar prosentase tersebut harus direvisi. Dan insentif jasa covid untuk klaster nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien covid-19 harus lebih besar.
Dalam penjelasan dr.Clara Francis menjelaskan, jasa covid tahun 2020-2021 sebesar Rp.8,5 miliar belum bisa dibayar lantaran regulasi sebelumnya tidak memuat tentang jasa covid-19.
Sementara untuk jasa covid di atas tahun 2022 telah dibayar sesuai tahapan dan tidak ada masalah sebab sudah ada regulasinya (Peraturan Bupati/Perbub).
Dikatakan, dirinya menjabat direktris RSUD dr. TC Hillers pada April tahun 2022. Sementara jasa covid-19 sebesar Rp.8,5 miliar tersebut sebelum dirinya menjabat direktris RSUD dr. TC. Hillers.
Ia menjelaskan, dokumen rancangan perbupnya sudah diajukan dan sementara dibahas. Dan apabila sudah ditetapkan dan diundangkan oleh Sekda, maka jasa covid-19 akan dibayarkan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sikka, Herpianus Nong Lalang, SH., dalam kesempatan tersebut menjelaskan; saat ini sedang dilakukan pembahasan, pembulatan dan pemantapan untuk proses harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM NTT.
“Mudah mudahan setelah libur Lebaran ini kita bisa proses untuk jadwal harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan HAM NTT. Setelah itu maka akan dilakukan penetapan oleh Bupati Sikka dan pengundangan oleh Sekda Sikka”.
Dikatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi itu ada pada Kemenkumham.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.