“Kami minta data, data perhitungan pembagian jasa COVID-19 by name supaya kita tahu perhitungannya skemanya bagaimana, atauranya sepertinya apa terhadap seluruh stakeholder di rumah sakit karena itu adalah dana yang terimput didalam APBD”, tegas Manto.
Lebih lanjut Tegas Manto ‘Semua orang yang mendapatkan jasa COVID-19 kami minta data itu supaya bisa diberikan kepada kami (lembaga DPRD Sikka)”
Menanggapi pernyataan terkait pembagian jasa pelayanan medis di rumah sakit Tc Hilers Maumere, direktur Rumah Sakit Tc Hilers Maumere dr.Clara Francis membeberkan dasar hukum pembagian jasa pelayanan medis.
“Sebelum tahun 2015 pembagian jasa di rumah sakit itu didasarkan pada SK direktur dan SK bupati dan setiap kali ada pembagian itu pasti ada gejolak di internal oleh karena itu mulai tahun 2015 pembagian jasa layanan kesehatan di rumah sakit Tc Hilers Maumere milai dengan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2016 tentang pembagian jasa pelayanan rumah sakit Tc Hilers , kemudian peraturan bupati nomor 46 tahun 2019 dan itu yang dipake sampai saat ini”, tegas Clara Francis.
Selain itu Pihaknya menegaskan saat ini belum ada peraturan bupati terbaru menjawab beberapa layanan layanan terbaru yang belum diatur didalam perbub 46 tahun 2019 tentang pembagian jasa layanan medis di rumah sakit Tc Hilers Maumere.
Oleh karena saat ini pihaknya bersama pemerintah masih menggodok 10 perbub sebagai payung hukum yang didalamnya termasuk pembagian jasa medis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.