Sebagai contoh, beberapa kelurahan telah memulai rutinitas Jumat Bersih dengan melibatkan pegawai dan masyarakat untuk membersihkan area kantor dan lingkungan sekitar.

Transformasi pelayanan publik tidak akan berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.

Melalui kegiatan pelayanan publik yang diadakan baru-baru ini, pemerintah memberikan apresiasi kepada kelurahan yang berhasil melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan.

Partisipasi warga tidak hanya berdampak pada kebersihan tetapi juga pada kualitas layanan. “Lingkungan yang bersih menciptakan suasana yang nyaman, sehingga masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen atau mendapatkan layanan merasa dihargai,” ujar Kabag Tata PEM, Hengky Malelak.

Menurutnya, program ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat bahwa kebersihan sebagai Pilar Utama Pelayanan Publik karena itu menjadi tanggung jawab bersama. Dengan inovasi yang terus berkembang, pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak hanya menjadi lebih baik tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Media juga memiliki peran penting dalam menyebarluaskan cerita sukses ini. Dengan publikasi yang konsisten, masyarakat akan semakin terinspirasi untuk mendukung upaya kebersihan dan pelayanan publik.

Transformasi pelayanan publik bukan hanya tentang kompetisi, tetapi tentang menciptakan standar baru yang lebih baik. Pemerintah optimis bahwa inovasi-inovasi ini akan menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia. Lingkungan bersih, layanan optimal, dan partisipasi aktif adalah kunci menuju masa depan pelayanan publik yang lebih gemilang. (Adv)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.