FK – Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Matamira B. Kale, S.Si., M.Si, menyebutkan pada Juni 2024, Maumere mencatat inflasi tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan angka 2,19 persen dan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,13.

Angka ini, menurutnya menjadikan Maumere sebagai pusat inflasi di NTT, mengalahkan daerah lainnya di provinsi ini.

Penyebab Utama Kenaikan Inflasi di Maumere

Beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya inflasi di Maumere meliputi:

  1. Kenaikan Harga Makanan, Minuman, dan TembakauKelompok ini mencatat kenaikan indeks sebesar 2,07 persen. Harga bahan makanan pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging mengalami kenaikan yang signifikan, yang berkontribusi besar terhadap inflasi.
  2. Peningkatan Biaya Perawatan Pribadi dan Jasa LainnyaKelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat kenaikan tertinggi sebesar 6,03 persen. Peningkatan biaya untuk produk dan layanan kecantikan serta perawatan kesehatan pribadi mendorong inflasi di Maumere.
  3. Kenaikan Harga di Sektor Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran mengalami kenaikan sebesar 4,14 persen. Harga makanan di restoran dan tempat makan lainnya meningkat, yang turut menyumbang pada inflasi.
  4. Transportasi. Kelompok transportasi mengalami kenaikan indeks sebesar 1,24 persen. Kenaikan biaya transportasi, baik untuk bahan bakar maupun ongkos perjalanan, menjadi salah satu faktor pendorong inflasi.

Analisis Dampak.

Inflasi yang tinggi di Maumere berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat. Peningkatan harga barang dan jasa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

Hal ini menuntut adanya langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.