MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 8 September 2023
Kejaksaan negeri Maumere Jum’at (8/9/23) ahkirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan pemotongan dana sertifikasi guru triwulan 1 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka .berjumlah Rp 642.159.226.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PKO) Sikka Yoseph Herianto Vandiron Sales (YHVS) dan Operator Tunjangan Profesi Guru Iswadi.
Pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) itu diduga dilakukan secara sengaja sejak Januari hingga Maret 2023.
Kepala Kejaksaan negeri Maumere melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Putu Bayu kepada media menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan hari ini pukul 15;30 waktu Indonesia tengah.

“Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul 15.30 wita,” kata Putu Bayu, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka, Jumat 8 September 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.