“Kedua tersangka akan ditahan di rutan maumere selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai tanggal 27 September tahun 2023″ Ungkap Kajari Sikka.

Lebih lanjut kata Kajari Sikka “Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang hukum pidana”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.