“Ketua Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka secara sengaja bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso Cs untuk menguasai tanah hak Suwandi Ibrahim secara tidak sah,” jelasnya.
Menurut laporan, Suwandi Ibrahim ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan praktik mafia tanah di Keranga, Labuan Bajo.
Bukti ini termasuk akta PPJB tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Billy Ginta yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah dan tidak sesuai prosedur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 8 Januari 2024. Tim dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan BPN Manggarai Barat melakukan pemeriksaan lokasi dan menemukan bahwa kedua SHM atas nama Paulus G. Naput dan Maria F. Naput berada di lokasi yang salah dan tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah adat.
Indra menekankan bahwa sejak Januari 2024, BPN Manggarai Barat belum dapat menyediakan bukti warkah asli atas penerbitan sertifikat tersebut.
“Ketidakmampuan ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan curang dalam penerbitan sertifikat tersebut. Situasi ini tidak hanya merugikan pihak Suwandi Ibrahim, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap BPN Manggarai Barat,” tegasnya.
Pada tahun 2022, tanah warisan dari alm. Ibrahim Hanta sempat dijadikan lokasi pembangunan Hotel St. Regis milik pengusaha Erwin Kadiman Santoso, meskipun telah ada peringatan bahwa tanah tersebut sedang bermasalah.
Indra menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak pembeli.Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan tanah dan properti di Indonesia.
Dengan terungkapnya konspirasi ini, diharapkan akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak tanah dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.