FK – Dalam persidangan sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024), terungkap fakta mengejutkan tentang konspirasi kotor yang melibatkan Haji Ramang, mafia tanah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta ini terungkap ketika BPN tidak mampu menunjukkan surat penyerahan tanah adat asli dari ulayat, melainkan hanya memunculkan fotokopi surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 untuk lahan seluas 16 hektar.

Padahal, surat tersebut telah dibatalkan pada tanggal 17 Januari 1998. Kendati demikian, dua Surat Hak Milik (SHM) atas nama Maria F. Naput dan Paulus G. Naput masih bisa diterbitkan.

Kuasa hukum Suwandi Ibrahim, ahli waris Ibrahim Hanta, Dr. Indra Triantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan SHM tersebut adalah ilegal dan melawan hukum.

“Terbukti warkah BPN yang berisi pernyataan lurah, camat, dan panitia A hanya berdasar pada fotokopi. Artinya, surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tentang pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal,” katanya.

Selain itu, terungkap bahwa Haji Ramang Ishaka juga bertanggung jawab atas tanah seluas 40 hektar yang diurus melalui akta PPJB oleh Notaris Billy Ginta.

Namun, Haji Ramang Ishaka tidak memiliki wewenang untuk mengatur pembagian tanah di Labuan Bajo sejak tanggal 1 Maret 2023.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang yang diperiksa oleh Majelis Hakim PN Labuan Bajo.

Dr. Indra juga menambahkan bahwa Haji Ramang Ishaka diduga bersekongkol dengan mafia tanah, Erwin Kadiman Santoso, dan Notaris Billy Ginta untuk memproses SHM Maria dan Paulus menjadi SHGB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.