FaktahukumNTT.com, Maumere – Sinar harapan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia kembali dikobarkan melalui udara. Dalam sebuah talkshow live yang diselenggarakan Radio Suara Sikka FM, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prastya, S.H., M.H., hadir untuk menyuarakan semangat keadilan restoratif kepada masyarakat Kabupaten Sikka.
Talkshow yang mengangkat tema “Pemulihan Keadaan Semula yang Berkeadilan Mengedepankan Hati Nurani” ini menjadi panggung edukasi yang menyentuh nurani publik.
Dalam paparannya, Tegar menekankan bahwa Restorative Justice (RJ) bukan semata pendekatan hukum alternatif, melainkan sebuah paradigma baru dalam menyelesaikan perkara pidana.
“Keadilan restoratif bertujuan mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. Di dalamnya, hukum tidak hanya berbicara soal hukuman, tapi juga pemulihan dan perdamaian,” ujarnya pada acara talkshow Kamis (8/6) di Radio Suara Sikka.
Talkshow ini juga mengungkapkan bahwa penerapan keadilan restoratif mengedepankan kepentingan semua pihak: korban, pelaku, dan masyarakat. Proses ini mendorong terjadinya dialog, mediasi, dan kesepakatan damai yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, hingga adat. “Ketika hukum berbicara dengan hati nurani, maka keadilan menemukan wajahnya yang paling manusiawi,” kata Tegar.
Namun, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi tantangan. Di antaranya adalah waktu mediasi yang terbatas, kesulitan menghadirkan semua pihak dalam satu forum, serta keterbatasan sarana di wilayah terpencil. Selain itu, belum semua masyarakat memahami filosofi keadilan restoratif sebagai solusi yang mengutamakan pemulihan dan bukan sekadar penghukuman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.