Ema Suranta, nasabah PNM Mekaar, meraih penghargaan Mata Lokal Award 2025 berkat inovasi pengolahan sampah organik dengan maggot. Dari sampah, ia hadirkan solusi dan harapan bagi lingkungan dan masyarakat.
FaktahukumNTT.com, Jakarta – Di tengah isu krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan, sosok Ema Suranta hadir membawa harapan baru. Lewat inovasinya dalam mengelola sampah organik menggunakan larva Black Soldier Fly (maggot), Ema meraih penghargaan bergengsi Mata Lokal Award 2025 untuk sub-kategori Local Ace in Organic Waste Transformation.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, dalam acara Mata Lokal Fest 2025 yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, di Hotel Shangri-La, Jakarta. Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Ema sebagai agen perubahan di akar rumput.
Sebagai nasabah PNM Mekaar, Ema memulai usahanya dari kegelisahan pribadi melihat tumpukan sampah di desanya yang tak tertangani. Dengan pembiayaan dari PNM dan pendampingan berkelanjutan, ia mengembangkan budidaya maggot sebagai solusi pengolahan sampah organik. Hasilnya luar biasa: setiap minggu, sistem yang ia bangun mampu menyerap hingga 2 ton sampah dan menghasilkan maggot serta kasgot (pupuk organik) yang bernilai ekonomi.
“Penghargaan ini bukan hanya milik saya, tapi milik semua perempuan dan masyarakat yang percaya bahwa perubahan bisa dimulai dari hal kecil,” ujar Ema penuh haru.
Ema tak sekadar mengolah sampah—ia mengubah paradigma. Ia mendirikan Bank Sampah Bukit Berlian, yang kini menjadi pusat edukasi, pemberdayaan warga, dan laboratorium sosial. Pengalamannya bahkan dipicu oleh peristiwa kelam ledakan TPA Leuwigajah tahun 2005, yang mendorongnya mengangkat isu sampah menjadi perjuangan hidup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
