Tegar juga menyoroti manfaat keadilan restoratif dalam perkara narkotika, di mana pelaku bisa mendapatkan rehabilitasi dan bukan pemenjaraan, asalkan memenuhi syarat. “Keadilan yang menyembuhkan, bukan menghancurkan,” tegasnya.

Talkshow ini ditutup dengan kutipan inspiratif dari Henderina Malo, S.H., M.Hum.:

“Hati Nurani Adalah Suatu Badan Keadilan, Yang Keputusannya Tidak Dapat Diajukan Banding.”

Melalui frekuensi Radio Suara Sikka, pesan kuat tentang keadilan restoratif berhasil menyentuh banyak hati—sebuah langkah kecil, namun berarti dalam membangun peradaban hukum yang lebih manusiawi.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.