FK, Puluhan ekor babi di kecamatan Palu’E Kabupaten Sikka Propinsi NTT terserang virus ASF (African Swine Fever) atau demam babi Afrika.
Hal tersebut membuat sejumlah peternak di kecamatan Palu’E mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Ternak babi yang mati tersebut tersebar hampir disemua desa di kecamatan Palu’E yaitu desa Lidi, Kesokoja, Maluriwu, Reruwairere, Ladolaka, Tuanggeo, Rokirole, Nitung Lea.
Sampai saat ini belum ada data resmi mengenai jumlah babi yang terserang virus ASF dari masing-masing desa di kecamatan Palu’E dikarenakan tidak ada tenaga kesehatan hewan yang bertugas di wilayah kecamatan Palu’E.
Kepala dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan saat dikonfirmasi media ini, Selasa 4 Februari 2025 menjelaskan saat ini tak ada tenaga kesehatan hewan (Keswan) yang bertugas di Kecamatan Palu’E.
“Terkait tenaga kesehatan hewan saat ini memang belum ada , sempat ada tapi karena yang bersangkutan ikut P3K jadi belum ke Palu’E, sementara menunggu SK yang bersabgkutan ini juga nanti akan ditempatkan di Kecamatan Palu’E karena Dia tesnya dari kecamatan Palu’E “Ungkap Yohanes Emil Satriawan.
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Jemy Sadipun itu menambahkan sebelumnya stafnya itu pernah bertugas di kecamatan Palu’E tepatnya di desa Rokirole namun karena ada pembukaan tes PPPK (P3K) maka yang bersangkutan harus mengikuti tes P3K dan lolos di formasi penyulu siap ditempatkan di kecamatan Palu’E.
Selain ketiadaan tenaga kesehatan hewan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan mengaku kecewa dengan Kepala Balai Penyuluh Pertanian kecamatan Palu’E Skolastika Meti yang tidak melaporkan kalau ada hewan ternak terutama babi yang mati terserang virus ASF.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.